Ia juga meminta pada jaksa dalam membuat rencana penuntutan agar terdakwa mendapat hukuman maksimal. Pasalnya, ia menilai Aipda Robig merupakan penegak hukum yang melakukan penembakan secara brutal terhadap anak-anak di bawah umur.
“Tetap harus dituntut maksimal. Kalau melihat ancaman jaksa itu 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar. Kalau denda tidak di bayarkan, nanti ada tambahan pidana lagi. Jadi keluarga mintanya seperti itu,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





