Hukum & Kriminal

Kasus Aipda Robig Segera Dilimpahkan ke PN Semarang, Terancam Penjara 15 Tahun

×

Kasus Aipda Robig Segera Dilimpahkan ke PN Semarang, Terancam Penjara 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
aipda robig // kasus penembakan gamma
Tersangka Aipda Robig saat dipindahkan dari Kejari Kota Semarang ke Rutan Kelas I Semarang, Kamis, 6 Maret 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Ia juga meminta pada jaksa dalam membuat rencana penuntutan agar terdakwa mendapat hukuman maksimal. Pasalnya, ia menilai Aipda Robig merupakan penegak hukum yang melakukan penembakan secara brutal terhadap anak-anak di bawah umur.

“Tetap harus dituntut maksimal. Kalau melihat ancaman jaksa itu 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar. Kalau denda tidak di bayarkan, nanti ada tambahan pidana lagi. Jadi keluarga mintanya seperti itu,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp