SEMARANG, beritajateng.tv – Pengasuh di salah satu Pondok Pesantren (ponpes) di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, Achmad Fauzi (AF) alias Abah Khan (AK) dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pencabulan terhadap seorang santriwati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menilai, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana. Sebagaimana Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuntutan tersebut hanya enam bulan lebih rendah dari ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Tingginya tuntutan jaksa dipengaruhi sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan terdakwa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, I Surya mengatakan, perbuatan terdakwa memberikan dampak serius terhadap korban yang saat kejadian masih berusia 15 tahun. Korban disebut mengalami trauma hingga depresi.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban trauma dan depresi tanpa gejala psikotik yang berakibat korban ingin mengakhiri hidupnya,” kata Kasi Pidum Kejari Kota Semarang pada Senin, 14 September 2026.
BACA JUGA: Buntut Kasus Rumah Jenderal Ambruk, Kuasa Hukum Irjen Sofyan Adukan Polda dan Kejati Jateng ke Ombudsman
Jaksa juga menilai posisi AF seharusnya membuatnya mampu melindungi dan mengayomi korban. Pasalnya, terdakwa dan korban masih memiliki hubungan keluarga, sementara korban juga merupakan santriwati di pondok pesantren yang dikelola terdakwa.
“Korban dan terdakwa masih ada hubungan keluarga. Di mana seharusnya terdakwa dapat bertingkah layaknya orang tua [orang yang dituakan] yang mampu menjaga dan mengayomi korban selaku anak didiknya di pondok pesantren,” katanya.
Menurut jaksa, usia korban yang masih 15 tahun juga menjadi pertimbangan. Korban dinilai sebagai generasi penerus bangsa yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Selain dampak terhadap korban, sikap terdakwa selama persidangan turut menjadi alasan pemberat. Jaksa menyebut terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan dan memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit.
“Terdakwa tidak merasa bersalah sama sekali, tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sama sekali perbuatannya sehingga tidak melancarkan jalannya proses persidangan,” ucapnya.
Jaksa juga menyoroti status Pondok Pesantren Al Jaelani, Kecamatan Banyumanik, yang disebut tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah maupun Kementerian Agama RI.
Sementara itu, keadaan yang meringankan terdakwa hanya satu, yakni AF belum pernah dihukum. Dinilai Wajar Dituntut Tinggi karena Terdakwa Pengasuh dan Tokoh Agama.
Tuntutan Tinggi Keputusan yang Tepat
Sementara itu, Penasihat Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), Zainal Abidin Petir, menilai tuntutan 8 tahun 6 bulan tersebut sudah tepat. Mengingat posisi terdakwa sebagai pengasuh pesantren sekaligus tokoh agama.
“Jaksa pasti melihat bukti-bukti termasuk keterangan saksi, terdakwa, dan bukti-bukti yang meyakinkan. Sehingga jaksa sudah yakin dengan perbuatannya. Jadi jaksa berani menuntut 8,5 tahun dari ancaman 9 tahun itu sudah bagus,” kata Petir saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Senin, 14 September 2026.
Petir menilai hubungan keluarga antara terdakwa dan korban juga semestinya menjadi faktor yang semakin memberatkan.
Terlebih, terdakwa disebut berada dalam posisi sebagai sosok yang dipercaya, dituakan dan menjadi panutan bagi para santri.
BACA JUGA: Sengketa Tanah Pemprov Jateng dan Pemdes Winong Boyolali, Luthfi: Biro Hukum Kami yang Selesaikan
“Kalau ustaz atau yang mengaku kiai itu berbuat jahat, mestinya memberatkan. Dia sebagai orang yang sudah dipercaya, kok malah melakukan [tindakan] seperti itu,” katanya.
Petir mengatakan tuntutan tersebut juga layak diberikan karena terdakwa memiliki posisi sebagai tokoh masyarakat, tokoh agama sekaligus pendidik di lingkungan pesantren.
“Karena dia sebagai orang yang menjadi panutan dan tokoh masyarakat, mestinya tokoh agama melindungi, mengayomi, dia juga sebagai pendidik. Ini yang memperberat. Memang sangat wajar ketika tuntutannya tinggi,” ujarnya.
Petir juga menyoroti pentingnya menjaga citra pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan tempat masyarakat menitipkan anak-anaknya.
Menurutnya, kasus tersebut tidak semestinya digeneralisasi sebagai gambaran pesantren secara keseluruhan.
“Pondok pesantren yang benar itu sangat dibutuhkan masyarakat dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Ini justru merusak citra pondok pesantren karena dia mengaku sebagai pengasuh pondok pesantren,” katanya.
Editor: Diaz A Abidin





