Hukum & Kriminal

Kasus Pencabulan Santriwati di Banyumanik Semarang, Pengasuh Dituntut 8,5 Tahun Penjara

×

Kasus Pencabulan Santriwati di Banyumanik Semarang, Pengasuh Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji Cabul | Pencabulan Santriwati
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengasuh di salah satu Pondok Pesantren (ponpes) di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, Achmad Fauzi (AF) alias Abah Khan (AK) dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pencabulan terhadap seorang santriwati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menilai, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana. Sebagaimana Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tuntutan tersebut hanya enam bulan lebih rendah dari ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Tingginya tuntutan jaksa dipengaruhi sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan terdakwa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, I Surya mengatakan, perbuatan terdakwa memberikan dampak serius terhadap korban yang saat kejadian masih berusia 15 tahun. Korban disebut mengalami trauma hingga depresi.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban trauma dan depresi tanpa gejala psikotik yang berakibat korban ingin mengakhiri hidupnya,” kata Kasi Pidum Kejari Kota Semarang pada Senin, 14 September 2026.

BACA JUGA: Buntut Kasus Rumah Jenderal Ambruk, Kuasa Hukum Irjen Sofyan Adukan Polda dan Kejati Jateng ke Ombudsman

Jaksa juga menilai posisi AF seharusnya membuatnya mampu melindungi dan mengayomi korban. Pasalnya, terdakwa dan korban masih memiliki hubungan keluarga, sementara korban juga merupakan santriwati di pondok pesantren yang dikelola terdakwa.

“Korban dan terdakwa masih ada hubungan keluarga. Di mana seharusnya terdakwa dapat bertingkah layaknya orang tua [orang yang dituakan] yang mampu menjaga dan mengayomi korban selaku anak didiknya di pondok pesantren,” katanya.

Menurut jaksa, usia korban yang masih 15 tahun juga menjadi pertimbangan. Korban dinilai sebagai generasi penerus bangsa yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

Selain dampak terhadap korban, sikap terdakwa selama persidangan turut menjadi alasan pemberat. Jaksa menyebut terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan dan memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit.

“Terdakwa tidak merasa bersalah sama sekali, tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sama sekali perbuatannya sehingga tidak melancarkan jalannya proses persidangan,” ucapnya.