Hukum & Kriminal

Kasus Polisi Diduga Aniaya Warga Semarang, Korban Ditabrak Darso di Jogja Bantah Miliki Bekingan

×

Kasus Polisi Diduga Aniaya Warga Semarang, Korban Ditabrak Darso di Jogja Bantah Miliki Bekingan

Sebarkan artikel ini
Mahasiswi Undip | kereta api Darso Polda
Ilustrasi orang meninggal dunia. (an)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus warga Semarang, Darso, yang meninggal dunia usai dijemput anggota polisi dari Polresta Yogyakarta, masih menuai pertanyaan besar.

Pasalnya, penyebab Darso meninggal masih misterius.

Kini, muncul fakta baru bahwa pemotor yang sebelumnya ditabrak Darso, Tutik Wiyanti, membantah memiliki bekingan.

Sebelumnya, Darso terlibat kecelakaan dengan korban di Yogyakarta. Kemudian, polisi menjemput Darso untuk pemeriksaan kecelakaan tersebut.

BACA JUGA: Polda Jawa Tengah Ungkap Pangkat Polisi Jogja Penganiaya Darso Hingga Tewas: Masih Bintara

Lebih lanjut, Tutik mengatakan bahwa ia hanya memproses kecelakaan lalu lintas yang menimpanya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Jelas bantah (isu miliki bekingan), bantah banget. Karena kami juga selama ini sesuai prosedur polisi,” katanya, tak lama ini.

Tutik menjelaskan bahwa dia menyerahkan kasus tabrakan ini kepada polisi lantaran dia dan keluarganya tidak mengetahui bagaimana prosedur mengurus Jasa Raharja.

Kronologi kecelakaan pemotor dan mobil Darso menurut korban

Menurut Tutik, kecelakaan terjadi pada 12 Juli 2024. Di kala itu, korban baru pulang dari pasar sekitar pukul 08.00 WIB.

Kemudian, ia ditabrak oleh mobil yang dikendarai Darso dan dua temannya.

Setelah itu, Tutik dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi untuk mendapatkan perawatan.

Hasil rontgen menunjukkan bahwa tulang leher bagian kanan nomor 5 dan 6 bergeser. Karena kasus ini merupakan kecelakaan lalu lintas, untuk mengklaim Jasa Raharja harus ada laporan dari polisi.

KTP milik Darso kemudian di minta oleh suami Tutik, Gery. Saat mengurus Jasa Raharja, Darso dan dua rekannya meninggalkan RS Bethesda Lempuyangwangi. Mengetahui hal itu, Gery mengejar mobil Darso.

BACA JUGA: Awalnya Cuma Rp5 Juta, Begini Kronologi Polisi Jogja Tawari Uang Damai ke Keluarga Darso

Lalu terjadi tabrakan kedua. Mobil Darso memotong jalur Gery, sehingga Gery tidak bisa menghindar dan terjatuh. Setelah itu, Darso dan dua rekannya pergi meninggalkan Gery.

Kuasa hukum keluarga Darso,  Antoni Yudha Timor, mengungkapkan bahwa pihak keluarga sangat kecewa karena tidak adanya keterbukaan informasi pada proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Hal itu terlihat dari keterangan Polresta Yogyakarta yang tidak menyinggung insiden penganiayaan saat menjelaskan kronologi penjemputan Darso oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.

“Rilis dari Polresta Jogja tidak sama sekali menyinggung mengenai penganiayaan. Ini yang sangat mengecewakan,” kata Antoni kepada beritajateng.tv saat mendampingi proses ekshumasi, Senin, 13 Januari 2025. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp