Hukum & Kriminal

Kasus Predator Seksual Jepara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Jateng: Korban 31, Dirudapaksa 7

×

Kasus Predator Seksual Jepara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Jateng: Korban 31, Dirudapaksa 7

Sebarkan artikel ini
Predator Seksual Jepara
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, saat dijumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 16 Mei 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Berkas perkara kasus predaktor seksual oleh pria asal Jepara, S (21), telah terlimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Jawa Tengah.

Kendati begitu, Polda Jawa Tengah masih kenunggu hasil laboratorium forensik dalam kasus predator seksual yang menyasar korban sejumlah 31 anak tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkap jumlah korban yang pihaknya temukan masih sama, sejumlah 31 orang.

“Saat ini berkas sudah tahap 1, kami limpahkan ke kejaksaan. Kemudian ada penilitian, terkait dengan hasil lab forensik kami masih menunggu mereka. Sementara korban tetap masih 31 anak dan 7 yang disetubuhi,” ungkap Subagio saat dijumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 16 Mei 2025.

Aksi bejat tersebut, kata Subagio, terjadi di lokasi yang berbeda. Salah satunya di sebuah indekos di Jepara.

BACA JUGA: Bupati Jepara Wiwit Kecam Predator Seksual yang Lecehkan 31 Anak di Bawah Umur

Hingga saat ini, Subagio belum dapat mengungkap pelecehan yang S lakukan itu apakah berkaitan dengan penjualan konten dewasa atau tidak.

“Kami tunggu hasil lapornya, apakah juga ada temuan data lain terkait penjualan hasil perkontenan tersebut. Itu masih menunggu laporan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan S (21) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap 31 anak di bawah umur.

Pria asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara itu kuat dugaan melakukan pelecehan terhadap puluhan korban yang tersebar di berbagai daerah.

Polisi lakukan pendampingan psikologis kepada korban predator seksual Jepara

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut penyidik masih melakukan pendalaman atas motif pelaku dan penggunaan materi kekerasan seksual tersebut.

“Masih seputar digunakan yang bersangkutan pribadi saja dahulu,” ujar Artanto, Jumat, 2 Mei 2025 lalu.

Artanto menyebut, polisi juga melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban. “Kalau trauma pasti alami. Saat ini sedang berlangsung pendekatan secara psikologis dahulu step by step kepada korban agar tidak trauma,” tutur Artanto.

Kabar sebelumnya, kekerasan seksual ini terungkap berawal ketika telepon seluler seorang korban rusak. Orang tua korban lantas membawa ponsel itu ke jasa reparasi. Kemudian ada temuan sejumlah foto korban tanpa busana.

“Orang tua korban setelah melihat handphone putrinya, kemudian memberi info ke kami dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, pada Rabu, 30 April 2025 lalu.

BACA JUGA: Olah TKP Kasus Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Gunakan Investigasi Metode Ilmiah

Subagio menyebut, foto-foto tersebut diambil atas permintaan S. Sebelumnya, pelaku dan korban bertemu di aplikasi perpesanan daring.

“Pelaku tidak memakai foto orang lain di media sosial,” ujarnya.

S merayu korban agar mengirimkan foto dan video melalui media sosial tersebut. Ketika sudah mendapatkan file yang ia inginkan, kemudian ia mengancam korban. Jika perintahnya tak terpenuhi, S mengancam akan menyebarkan foto dan video korban.

“Awalnya terdapat temuan data 21 korban wanita di bawah umur. Setelah pendalaman kembali, ada tambahan 10 korban dan beberapa file yang telah terhapus,” tutur Dwi.

Puluhan korban kekerasan seksual tersebut berasal dari Jepara dan sejumlah daerah lain seperti Semarang, Lampung, dan Jawa Timur. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp