“Jadi ada masyarakat yang datang ke kami (Kecamatan) menanyakan biaya diluar itu (Rp 150 ribu) tapi oleh panitia tidak dijelaskan kalau misalnya itu biaya pengurusan di notaris dan sebagainya, jadi terkesan ada pungli padahal bukan,” jelasnya.
Melalui penyuluhan dan sosialisasi ini, ia berharap bisa membina perangkat kelurahan untuk bisa memberikan informasi dengan benar dan jelas agar tidak ada permasalahan yang muncul di masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan ini akan menambah keyakinan perangkat kelurahan dan Kecamatan dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan hukum agar tidak ragu-ragu jadi jika memang tidak melakukan kesalahan ya jangan takut,” ungkap Elly. (Ak/El)




