Hukum & Kriminal

Kecewa Vonis 15 Tahun, Pengacara Robig Sebut Hakim Tak Pakai Nurani karena Banyak Media di Persidangan

×

Kecewa Vonis 15 Tahun, Pengacara Robig Sebut Hakim Tak Pakai Nurani karena Banyak Media di Persidangan

Sebarkan artikel ini
aipda robig
Kuasa Hukum Aipda Robig Zainudin, Herry Darman, usai menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kota Semarang, Jumat, 8 Agustus 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kami akan melakukan upaya hukum lagi, kami akan pikir-pikir, bisa saja kami akan naik banding. Maka dari itu mari kita tetap menghormati apapun keputusan hakim pada hari ini. Kami terima, tapi kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain,” ucap Herry.

Tak terima tembakan Robig dianggap hakim sebagai yang ‘mematikan’, Herry sebut itu pencegahan

Lebih lanjut, Herry mengaku begitu kecewa dengan putusan tersebut. Ia menyebut, Majelis Hakim tak melihat sisi baik dari Aipda Robig.

“Ya, pasti dong [kekecewaan], tapi tetap kita hormati. Seakan-akan apa? Klien kami ini tidak ada baiknya, tidak ada ruang pun satu. Tidak ada. Kalau ini terjadi, misalkan ya, terjadi misalnya orang itu meninggal, apakah harus dalam keadaan terdesak,” tutur dia.

BACA JUGA: Eksepsi Aipda Robig bin Mulyono Ditolak Hakim, Keluarga Gamma Lega dan Bersyukur: Sudah Tepat

Ia pun bersikukuh tembakan yang meluncur dari senjata api Robig sebagai upaya pencegahan yang sah untuk dilakukan seorang polisi.

“Ingat, polisi ada mencegah, melumpuhkan, atau mematikan. Jadi ada tiga hal dilakukan, pencegahan sudah, melumpuhkan. Nah, tapi ini yang ketiga kena. Jadi tidak ada orang manusia itu yang sempurna, semua jahat,” pungkas dia. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp