Hukum & Kriminal

Kecewa Vonis 15 Tahun, Pengacara Robig Sebut Hakim Tak Pakai Nurani karena Banyak Media di Persidangan

×

Kecewa Vonis 15 Tahun, Pengacara Robig Sebut Hakim Tak Pakai Nurani karena Banyak Media di Persidangan

Sebarkan artikel ini
aipda robig
Kuasa Hukum Aipda Robig Zainudin, Herry Darman, usai menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kota Semarang, Jumat, 8 Agustus 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa Hukum Aipda Robig Zainudin, Herry Darman, mengaku kecewa dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada kliennya.

Kekecewaan itu Herry ungkap usai menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kota Semarang, Jumat, 8 Agustus 2025.

Herry menilai, hukuman penjara 15 tahun yang Majelis Hakim jatuhkan tidak mempertimbangkan hal-hal meringankan.

“Kami tentu selaku lawyer Robig Zainudin merasa kecewa mendengar hasil keputusan Majelis Hakim, karena apa? Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang sangat meringankan, hukum itu harus adil,” ujar Herry.

Bahkan, dalam hematnya, putusan 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim itu terpengaruh oleh ramainya awak media yang hadir dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA: Ungkit Keluarganya dalam Pledoi, Aipda Robig Menangis: Istri dan Anak-anak Saya Kena Beban Psikologis-Sosial

Terlebih, Herry tak menampik kasus Aipda Robig dengan statusnya yang masih aktif sebagai anggota Polri ini tengah mendapat sorotan publik secara luas.

“Jangan sampai Majelis itu ada tekanan publik yang sangat besar dengan datangnya media, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal kemanusiaan. Tidak hanya hukum, tidak hanya pasal, tapi hati nurani, kemanusiaan itu menjadi pertimbangan. Kami selaku lawyer Robig tetap menghormati keputusan Majelis Hakim, tapi harus ingat kemanusiaan, nurani, harus ada di dalam hati hakim,” sambung dia.

Menurutnya, Majelis Hakim tak menggunakan hati nuraninya saat. menjatuhkan vonis.

“Di situ [kemanusiaan dan hati nurani] yang tidak digunakan oleh hakim, bukan melihat pasal demi pasal ataupun kekerasan bahwa ini adalah di bawah perlindungan anak. Kami memahami itu, kami orang hukum, mengerti hukum, tapi kenapa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal hati nurani dan manusia?,” sambung dia.

Herry tak menutup kemungkinan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

“Kami akan melakukan upaya hukum lagi, kami akan pikir-pikir, bisa saja kami akan naik banding. Maka dari itu mari kita tetap menghormati apapun keputusan hakim pada hari ini. Kami terima, tapi kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain,” ucap Herry.

Tak terima tembakan Robig dianggap hakim sebagai yang ‘mematikan’, Herry sebut itu pencegahan

Lebih lanjut, Herry mengaku begitu kecewa dengan putusan tersebut. Ia menyebut, Majelis Hakim tak melihat sisi baik dari Aipda Robig.

“Ya, pasti dong [kekecewaan], tapi tetap kita hormati. Seakan-akan apa? Klien kami ini tidak ada baiknya, tidak ada ruang pun satu. Tidak ada. Kalau ini terjadi, misalkan ya, terjadi misalnya orang itu meninggal, apakah harus dalam keadaan terdesak,” tutur dia.

BACA JUGA: Eksepsi Aipda Robig bin Mulyono Ditolak Hakim, Keluarga Gamma Lega dan Bersyukur: Sudah Tepat

Ia pun bersikukuh tembakan yang meluncur dari senjata api Robig sebagai upaya pencegahan yang sah untuk dilakukan seorang polisi.

“Ingat, polisi ada mencegah, melumpuhkan, atau mematikan. Jadi ada tiga hal dilakukan, pencegahan sudah, melumpuhkan. Nah, tapi ini yang ketiga kena. Jadi tidak ada orang manusia itu yang sempurna, semua jahat,” pungkas dia. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp