SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang warga Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso (43) yang berujung pada kematian.
Darso sendiri meninggal setelah sejumlah anggota kepolisian Yogyakarta menjemputnya pada 21 September 2024.
Keluarga korban pun akhirnya mendatangi Mapolda Jateng pada Jumat, 10 Januari 2024 lalu untuk melaporkan kasus tersebut.
BACA JUGA: Dijemput Polisi, Pria asal Semarang Ini Tewas, Diduga Dianiaya
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana sebagaimana Pasal 355 ayat 2 KUHP jo. Pasal 170 ayat 2 angka 3, yang dugaannya pelakunya adalah oknum Polresta Yogyakarta,” ujar Kuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor, beberapa waktu yang lalu.
Antoni juga memaparkan kronologi kejadian. Pada Juli 2024, Darso yang sedang menyetir mobil rental terlibat kecelakaan di Jogja.
“Korban bertanggung jawab membawa korban kecelakaan ke klinik. Namun karena keterbatasan dana, ia meninggalkan KTP di lokasi,” ungkap Antoni.
Polisi Yogyakarta datangi rumah korban di Mijen, Kota Semarang
Setelah itu, Darso pergi ke Jakarta selama dua bulan sebelum kembali ke Semarang. Pada 21 September 2024, tiga pria yang menurut dugaan ialah anggota kepolisian mendatangi rumah Darso tanpa memperkenalkan diri atau membawa surat resmi.
“Mereka menanyakan alamat yang sesuai KTP korban. Saya langsung memanggil suami yang sedang tidur,” kata istri Darso, Poniyem.
Setelah berbicara dengan ketiga pria itu, Darso mereka bawa pergi tanpa penjelasan. Sekitar dua jam kemudian, keluarga mendapat kabar dari ketua RT bahwa Darso berada di RS Permata Medika, Ngaliyan.
BACA JUGA: Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Wali Kota Tegal Terpilih
“Ketika di rumah sakit, wajah korban lebam. Korban bilang dadanya sakit karena dipukuli,” kata Antoni.
Setelah menerima perawatan, Darso kembali ke rumah, tetapi meninggal delapan hari kemudian. Sebelum meninggal, korban berpesan agar kejadian ini diproses secara hukum.
Antoni menambahkan, keluarga sempat melakukan mediasi dengan pelaku, tapi sayangnya berakhir gagal dan memilih melapor ke Polda Jateng.
“Karena mediasi gagal, kami melapor ke Polda Jateng. Pelaku bahkan sempat menawarkan uang puluhan juta, tetapi keluarga menolak,” tegasnya. (*)





