Hukum & Kriminal

Kemenhut Serahkan Pengepul Trenggiling Asal Ambarawa ke Jaksa, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

×

Kemenhut Serahkan Pengepul Trenggiling Asal Ambarawa ke Jaksa, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
trenggiling
Trenggiling yang berhasil diamankan Gakkum Kemenhut dalam operasi membongkar jaringan perdagangan satwa ilegal di Kabupaten Semarang, Senin, 8 September 2025. (ant)

“Setiap ekor yang hilang akibat perburuan atau perdagangan ilegal berarti kerugian besar bagi ekosistem,” kata Darmanto.

BKSDA berkomitmen memperkuat pengawasan di lapangan dan pasar tradisional, meningkatkan edukasi masyarakat, serta memperkuat koordinasi dengan Gakkum dan Kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Segera laporkan bila menemukan praktik semacam itu,” tegas Darmanto. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp