Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Jateng Selidiki Dugaan Pelanggaran Polisi saat Penggeledahan Santriwati di Ponpes Halamatul Qur’an Sukoharjo

×

Kementerian HAM Jateng Selidiki Dugaan Pelanggaran Polisi saat Penggeledahan Santriwati di Ponpes Halamatul Qur’an Sukoharjo

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng (tengah) saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 4 November 2026 sore. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng (tengah) saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 4 November 2026 sore. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Misalnya ketika ada dampak psikologis, pemenuhan pemulihan dari sisi psikologisnya. Atau dari sisi proses KBM-nya terhenti, rekomendasi kita supaya pemegang hak atas pendidikan itu sudah bisa berjalan,” kata dia.

Dia mengatakan, hasil penelusuran lapangan akan terlebih dahulu melalui proses kajian sebelum rekomendasi disampaikan kepada instansi terkait.

BACA JUGA: MUI Jateng soal Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo: Tindak Tegas Aparat yang Terbukti Melanggar Hukum

Sebelumnya diberitakan, polisi menggeledah dua bangunan yang mengatasnamakan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran warung mi dan babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengklaikm mengamankan sejumlah barang. Di antaranya senjata tajam, busur panah, anak panah, dan sejumlah peralatan lainnya. Polisi juga menyebut salah satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dugannyaa berkaitan dengan kedua lokasi tersebut.

BACA JUGA: Investigasi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, MUI Jawa Tengah Siapkan Laporan ke Pusat

Akan tetapi, polisi tidak menemukan tersangka yang mereka cari saat penggeledahan berlangsung. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan tersangka sekaligus mendalami temuan barang bukti.

Buntut dari penggeledahan tersebut, Polda Jawa Tengah menyatakan empat personel Polres Sukoharjo telah Polri copot dari jabatannya per Senin, 2 November 2026.

Keempatnya yakni Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, Kasat Reskrim IPTU AS, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP. (*)

Editor: Diaz A Abidin

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp