“Misalnya ketika ada dampak psikologis, pemenuhan pemulihan dari sisi psikologisnya. Atau dari sisi proses KBM-nya terhenti, rekomendasi kita supaya pemegang hak atas pendidikan itu sudah bisa berjalan,” kata dia.
Dia mengatakan, hasil penelusuran lapangan akan terlebih dahulu melalui proses kajian sebelum rekomendasi disampaikan kepada instansi terkait.
BACA JUGA: MUI Jateng soal Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo: Tindak Tegas Aparat yang Terbukti Melanggar Hukum
Sebelumnya diberitakan, polisi menggeledah dua bangunan yang mengatasnamakan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran warung mi dan babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengklaikm mengamankan sejumlah barang. Di antaranya senjata tajam, busur panah, anak panah, dan sejumlah peralatan lainnya. Polisi juga menyebut salah satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dugannyaa berkaitan dengan kedua lokasi tersebut.
BACA JUGA: Investigasi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, MUI Jawa Tengah Siapkan Laporan ke Pusat
Akan tetapi, polisi tidak menemukan tersangka yang mereka cari saat penggeledahan berlangsung. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan tersangka sekaligus mendalami temuan barang bukti.
Buntut dari penggeledahan tersebut, Polda Jawa Tengah menyatakan empat personel Polres Sukoharjo telah Polri copot dari jabatannya per Senin, 2 November 2026.
Keempatnya yakni Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, Kasat Reskrim IPTU AS, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP. (*)
Editor: Diaz A Abidin





