SEMARANG, beritajateng.tv – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) Jawa Tengah (Jateng) melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, beberapa waktu lalu.
Tim Kementerian HAM Jateng telah mengecek ke sejumlah lokasi untuk mengumpulkan keterangan dan data dari pihak-pihak terkait.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, mengatakan, langkah tersebut atas arahan Menteri HAM dan jajaran Direktorat Jenderal.
Peninjauan lapangan bertujuan melihat secara langsung pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dalam peristiwa tersebut.
Menurut Mustafa, tim Kementerian HAM telah mengumpulkan sejumlah data dengan mendatangi beberapa lokasi. Termasuk Polres Sukoharjo dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Dari hasil kerja lapangan itu, kami sudah mendapatkan beberapa data. Tim kami juga turun ke Polres Sukoharjo dan beberapa lokasi lainnya,” kata Mustafa.
BACA JUGA: Dicopot dari Sekjen PPP, Gus Yasin Akui Belum Terima Surat Resmi: Baru Tahu dari Media
Meski demikian, dia, belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
Data yang telah Kementerian HAM himpun, kata dia, masih akan ada kajian, telaah lebih lanjut dari sisi hukum.
“Hasil kajian nantinya menjadi dasar bagi Kementerian HAM Jateng untuk menyusun rekomendasi kepada instansi yang memiliki kewenangan menindaklanjuti temuan tersebut,” ucap dia.
Mustafa mengatakan, rekomendasi tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Akan tetapi juga kemungkinan pemulihan dampak yang dialami pihak-pihak terdampak.
BACA JUGA: Mulanya Sorot Legalitas kini Minta Maaf! Sikap Gus Yasin soal Penggeledahan Polisi di Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kemungkinan adanya dampak psikologis terhadap para santri. Jika ditemukan dampak tersebut, KemenHAM akan merekomendasikan langkah pemulihan kepada pihak terkait.
Selain itu, keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) di lingkungan pesantren juga menjadi perhatian. Mustafa berharap hak atas pendidikan tetap terpenuhi dan aktivitas pembelajaran yang sempat terhenti dapat kembali berjalan.
“Misalnya ketika ada dampak psikologis, pemenuhan pemulihan dari sisi psikologisnya. Atau dari sisi proses KBM-nya terhenti, rekomendasi kita supaya pemegang hak atas pendidikan itu sudah bisa berjalan,” kata dia.
Dia mengatakan, hasil penelusuran lapangan akan terlebih dahulu melalui proses kajian sebelum rekomendasi disampaikan kepada instansi terkait.
BACA JUGA: MUI Jateng soal Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo: Tindak Tegas Aparat yang Terbukti Melanggar Hukum
Sebelumnya diberitakan, polisi menggeledah dua bangunan yang mengatasnamakan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran warung mi dan babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengklaikm mengamankan sejumlah barang. Di antaranya senjata tajam, busur panah, anak panah, dan sejumlah peralatan lainnya. Polisi juga menyebut salah satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dugannyaa berkaitan dengan kedua lokasi tersebut.
BACA JUGA: Investigasi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, MUI Jawa Tengah Siapkan Laporan ke Pusat
Akan tetapi, polisi tidak menemukan tersangka yang mereka cari saat penggeledahan berlangsung. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan tersangka sekaligus mendalami temuan barang bukti.
Buntut dari penggeledahan tersebut, Polda Jawa Tengah menyatakan empat personel Polres Sukoharjo telah Polri copot dari jabatannya per Senin, 2 November 2026.
Keempatnya yakni Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, Kasat Reskrim IPTU AS, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP. (*)
Editor: Diaz A Abidin





