Menurut Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi yang ikut dalam audiensi dengan perwakilan warga Sidomulyo membenarkan penetapan tersangka Mafudin sebagai kepala desa.
Lantaran sudah cukup bukti untuk menjadikan ia tersangka yang telah melanggar UU ITE. Dan membuat surat palsu terkait penghapusan 135 nama warga penerima bantuan sosial PKH, KIS dan BPNP tanpa musdes.(*)
Editor: Elly Amaliyah





