Putusan tersebut berbunyi, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini.”
Dengan adanya putusan ini, LBH APIK menanti langkah tegas Undip dan pihak terkait. Yakni, untuk menjaga integritas serta keamanan lingkungan kampus dari perilaku asusila. (*)





