Nasional

Ketua KPU RI Dipecat, LBH APIK Desak Undip Semarang Berhentikan Status Dosen Hasyim Asy’ari

×

Ketua KPU RI Dipecat, LBH APIK Desak Undip Semarang Berhentikan Status Dosen Hasyim Asy’ari

Sebarkan artikel ini
Hasyim Putusan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media usai putusan DKPP di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. (Foto: YouTube/KPU RI)

SEMARANG, beritajateng.tv – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menimbulkan dampak yang signifikan.

Posisi Hasyim sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip) pun juga jadi perhatian. Asosiasi LBH APIK mendesak agar Undip juga memecat Hasyim akibat keterlibatannya dalam kasus asusila.

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S, mengungkapkan bahwa Hasyim masih terdaftar sebagai Dosen Ahli Hukum Tata Negara di situs resmi Fakultas Hukum Undip.

“Oleh karena itu, kami mengimbau Undip dan Menteri Pendidikan untuk mempertimbangkan pemecatan Hasyim Asy’ari berdasarkan putusan DKPP ini,” terang Khotimun dalam pernyataannya, Kamis, 4 Juli 2024.

BACA JUGA: Punya Rumah di Semarang dan Sempat Ngajar di Undip, Ini Rekam Jejak Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jawa Tengah

Menurut Khotimun, tindakan tersebut penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan kampus yang rentan terhadap mahasiswinya.

Ia menegaskan bahwa integritas dan keamanan di institusi pendidikan harus terjaga dengan baik.

Lebih lanjut, Khotimun mengapresiasi putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang memberhentikan Hasyim.

Putusan ini pihaknya anggap sebagai langkah penting dalam melindungi perempuan dan kelompok rentan dalam penyelenggaraan pemilu.

Alasan putusan DKPP berhentikan Hasyim Asy’ari

DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dalam kasus asusila yang terbukti ia lakukan terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Kasus ini bermula dari laporan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Dalam sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, termasuk pemaksaan berhubungan badan, merayu korban, dan berjanji menikahi.

BACA JUGA: Potret Rumah Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kota Semarang, Tampak Sederhana tapi Isinya Bak Istana

Selain itu, Hasyim juga terbukti telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

Putusan tersebut berbunyi, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini.”

Dengan adanya putusan ini, LBH APIK menanti langkah tegas Undip dan pihak terkait. Yakni, untuk menjaga integritas serta keamanan lingkungan kampus dari perilaku asusila. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp