- Sajam yang polisi sita: Busur dan anak panah, merupakan satu set alat panahan untuk kegiatan ekstrakurikuler santri.
- Drone yang polisi sita: Barang yang santriwati pakai dalam kegiatan ekstrakurikuler.
- Penyitaan barang milik santri dan ustadzah: Barang-barang tersebut meliputi, handphone, uang tabungan lebih dari Rp16 juta. Emas ANTAM tabungan ustadzah 1 keping berat total 1 gram dan dirham di dalam brankas.
Selain itu tiga sepeda motor milik ustadzah barang inventaris dan pribadi yang polisi sita tanpa ada surat penyitaan kurang lebih Rp 50 juta.
- Penyanderaan anak-anak di bawah umur dan balita: Para santri, termasuk anak-anak di bawah umur, dan dua orang balita di bawa pada dini hari saat mereka tertidur.
Mereka ditodong senjata laras panjang tanpa ada surat penangkapan, pemanggilan, dan penggeledahan, dan tanpa pendampingan orang tua atau kuasa hukum. Kejadian ini menimbulkan kesedihan mendalam, dan trauma berat bagi santriwati, ustadzah, serta balita.
Aktivitas belajar di ma’had terpaksa berhenti karena seluruh ustadzah dan santriwati polisi tangkap, dan mereka pulangkan. Ma’had juga terpasang garis polisi tanpa informasi bukti yang jelas, dan pengurus ma’had terima.
Penggerebekan dilakukan karena adanya dugaan bahwa pengurus ma’had atau santriwati terlibat dalam pembakaran warung babi di Sukoharjo. Namun setelah pemeriksaan, tidak ada bukti keterlibatan mereka sehingga santriwati dan ustadzah polisi pulangkan. Meski demikian sejumlah barang yang polisi sita belum ada pengembalian.
Kami menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian yang bertindak di luar prosedur hukum yang berlaku dan penyitaan barang-barang tanpa pemberian surat resmi kepada pondok saat kejadian berlangsung.
Peristiwa tersebut, terlebih dengan adanya pendobrakan pintu dan penodongan senjata terhadap santriwati di bawah umur, telah menimbulkan ketakutan dan trauma bagi santriwati dan ustadzah.
Kami mengutuk keras tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian Polres Sukoharjo dan Polda Jateng. Berharap kejadian ini mendapat perhatian serius, menjadi bahan evaluasi, serta tidak berulang kembali. Selain itu mengembalikan barang-barang yang polisi rampas tanpa adanya surat penggeledahan dan penyitaan. (*)
Editor: Diaz A Abidin
Klaim Polisi Temukan Sajam dan Busur Panah di Ponpes Putri Sukoharjo, Yayasan: Alat Ekskul Panahan Santri





