Dalam hematnya, keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Antara lain mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan kota, hingga lembaga lain yang memiliki keterkaitan dengan sektor ketenagakerjaan.
Bagus berharap Raperda tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja informal. Selain itu, sekaligus memperluas akses mereka terhadap perlindungan sosial dan ekonomi.
Selain itu, regulasi tersebut juga ԁiharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, serta daya saing tenaga kerja informal di Jawa Tengah.
“Keberhasilan perlindungan tenaga kerja informal memerlukan kolaborasi dan kemitraan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lainnya,” tandas Bagus. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





