Jateng

Komisi E DPRD Usulkan Raperda Baru, Siap Lindungi Belasan Juta Tenaga Kerja Informal di Jateng

×

Komisi E DPRD Usulkan Raperda Baru, Siap Lindungi Belasan Juta Tenaga Kerja Informal di Jateng

Sebarkan artikel ini
Pekerja Informal
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, saat menyampaikan Penjelasan Usul Prakarsa Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Rabu, 17 Juni 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Dalam hematnya, keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Antara lain mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan kota, hingga lembaga lain yang memiliki keterkaitan dengan sektor ketenagakerjaan.

Bagus berharap Raperda tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja informal. Selain itu, sekaligus memperluas akses mereka terhadap perlindungan sosial dan ekonomi.

Selain itu, regulasi tersebut juga ԁiharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, serta daya saing tenaga kerja informal di Jawa Tengah.

“Keberhasilan perlindungan tenaga kerja informal memerlukan kolaborasi dan kemitraan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lainnya,” tandas Bagus. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp