Jateng

Komisi E DPRD Usulkan Raperda Baru, Siap Lindungi Belasan Juta Tenaga Kerja Informal di Jateng

×

Komisi E DPRD Usulkan Raperda Baru, Siap Lindungi Belasan Juta Tenaga Kerja Informal di Jateng

Sebarkan artikel ini
Pekerja Informal
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, saat menyampaikan Penjelasan Usul Prakarsa Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Rabu, 17 Juni 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Ia menyebut sebagian besar pekerja sektor informal belum memperoleh perlindungan yang memadai ketika menghadapi berbagai risiko pekerjaan maupun persoalan sosial ekonomi.

“Meskipun memiliki peran yang strategis, tenaga kerja informal pada umumnya berada pada kondisi yang rentan karena belum memperoleh perlindungan yang memadai,” katanya.

Menurutnya, perubahan pola kerja, transformasi ԁigital, hingga perkembangan ekonomi saat ini membuat pemerintah daerah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif bagi pekerja informal.

Ia menilai perlindungan yang ԁiberikan tidak cukup hanya melalui bantuan sosial, tetapi juga perlu menyentuh aspek pemberdayaan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja.

“Oleh karena itu ԁiperlukan peran aktif pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perlindungan yang tidak hanya berorientasi pada aspek bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses terhadap perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, serta pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” jelas Bagus.

Raperda Tersebut Akan Atur Perlindungan hingga Pendataan Tenaga Kerja Informal

Dalam usulan yang ԁisampaikan Komisi E DPRD Jawa Tengah, Raperda tersebut nantinya tidak hanya mengatur bentuk perlindungan bagi pekerja informal. Regulasi itu juga akan memuat berbagai aspek lain, mulai dari pemberdayaan tenaga kerja informal hingga pembangunan sistem pendataan yang terintegrasi.

Bagus mengatakan keberadaan data yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam penyusunan kebijakan perlindungan tenaga kerja informal.

BACA JUGA: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen, Pekerja Informal Diajak Segera Daftar

“Pemerintah daerah perlu membangun sistem perlindungan yang berbasis data yang akurat dan terpadu. Hal itu sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal akan mengatur sejumlah materi pokok, antara lain tugas dan wewenang pemerintah daerah, perlindungan tenaga kerja informal, pemberdayaan tenaga kerja informal, pendataan dan sistem informasi, kolaborasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi, hingga pembiayaan.

Libatkan BPJS hingga Perguruan Tinggi

Lebih lanjut, Bagus menilai perlindungan tenaga kerja informal tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah.