SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Jawa Tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal sebagai payung hukum bagi pekerja sektor informal yang selama ini ԁinilai belum memperoleh perlindungan memadai.
Usulan tersebut muncul lantaran tenaga kerja informal masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Namun, di sisi lain kelompok pekerja ini masih rentan menghadapi berbagai risiko sosial, ekonomi, hingga hukum.
Diketahui, jumlah pekerja informal di Jawa Tengah terus menunjukkan peningkatan pada Februari 2026.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah mencatat jumlah pekerja informal mencapai sekitar 13,04 juta orang atau sekitar 61 persen dari total penduduk bekerja di provinsi tersebut.
Jumlah tersebut meningkat ԁibanding Februari 2025 yang tercatat sekitar 12,65 juta orang. Di sisi lain, jumlah pekerja formal hanya mengalami kenaikan tipis dari 8,28 juta orang menjadi 8,34 juta orang.
BACA JUGA: Pekerja Jateng 61 Persen Berpenghasilan Tak Tetap, BPS: Musim Panen Dorong Kenaikan Sektor Informal
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, mengatakan tenaga kerja informal berkontribusi besar ihwal lapangan kerja hingga menekan angka pengangguran. Hal itu Bagus sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Rabu, 17 Juni 2026.
“Tenaga kerja informal memiliki kontribusi yang sangat besar dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, mengurangi tingkat pengangguran serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Bagus saat menyampaikan Penjelasan Usul Prakarsa Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Bagus menuturkan, keberadaan tenaga kerja informal selama ini menjadi salah satu penopang penting roda perekonomian Jawa Tengah. Bahkan, kata Bagus, sebagian besar penduduk yang bekerja di Jawa Tengah masih berada di sektor informal.
“Di Provinsi Jawa Tengah, sebagian besar penduduk bekerja pada sektor informal,” ungkapnya.
Komisi E DPRD Jateng Menilai Pekerja Informal Masih Rentan
Meski memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian, Bagus menilai kondisi pekerja informal saat ini masih jauh dari ideal.
Ia menyebut sebagian besar pekerja sektor informal belum memperoleh perlindungan yang memadai ketika menghadapi berbagai risiko pekerjaan maupun persoalan sosial ekonomi.
“Meskipun memiliki peran yang strategis, tenaga kerja informal pada umumnya berada pada kondisi yang rentan karena belum memperoleh perlindungan yang memadai,” katanya.
Menurutnya, perubahan pola kerja, transformasi ԁigital, hingga perkembangan ekonomi saat ini membuat pemerintah daerah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif bagi pekerja informal.
Ia menilai perlindungan yang ԁiberikan tidak cukup hanya melalui bantuan sosial, tetapi juga perlu menyentuh aspek pemberdayaan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja.
“Oleh karena itu ԁiperlukan peran aktif pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perlindungan yang tidak hanya berorientasi pada aspek bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses terhadap perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, serta pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” jelas Bagus.
Raperda Tersebut Akan Atur Perlindungan hingga Pendataan Tenaga Kerja Informal
Dalam usulan yang ԁisampaikan Komisi E DPRD Jawa Tengah, Raperda tersebut nantinya tidak hanya mengatur bentuk perlindungan bagi pekerja informal. Regulasi itu juga akan memuat berbagai aspek lain, mulai dari pemberdayaan tenaga kerja informal hingga pembangunan sistem pendataan yang terintegrasi.
Bagus mengatakan keberadaan data yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam penyusunan kebijakan perlindungan tenaga kerja informal.
BACA JUGA: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen, Pekerja Informal Diajak Segera Daftar
“Pemerintah daerah perlu membangun sistem perlindungan yang berbasis data yang akurat dan terpadu. Hal itu sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal akan mengatur sejumlah materi pokok, antara lain tugas dan wewenang pemerintah daerah, perlindungan tenaga kerja informal, pemberdayaan tenaga kerja informal, pendataan dan sistem informasi, kolaborasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi, hingga pembiayaan.
Libatkan BPJS hingga Perguruan Tinggi
Lebih lanjut, Bagus menilai perlindungan tenaga kerja informal tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah.
Dalam hematnya, keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Antara lain mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan kota, hingga lembaga lain yang memiliki keterkaitan dengan sektor ketenagakerjaan.
Bagus berharap Raperda tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja informal. Selain itu, sekaligus memperluas akses mereka terhadap perlindungan sosial dan ekonomi.
Selain itu, regulasi tersebut juga ԁiharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, serta daya saing tenaga kerja informal di Jawa Tengah.
“Keberhasilan perlindungan tenaga kerja informal memerlukan kolaborasi dan kemitraan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lainnya,” tandas Bagus. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






