SEMARANG, beritajateng.tv – Belum lama ini warganet heboh soal biaya “Nataru Charge” di sebuah struk restoran. Unggahan itu viral di media sosial Threads usai salah satu pengguna @febrinanugroho mengunggah struk dari restoran yang mencantumkan Nataru Charge.
Meskipun sudah ada Nataru Charge, konsumen tersebut tetap membayar Service Charge dan PB1. Dalam struk tersebut, tampak total belanja konsumen tersebut sebesar Rp284.300 dengan Nataru Charge Rp14.215 atau sebesar 5 persen.
“Baru ini makan di resto ada Nataru Charge. Apa resto2 lain juga memberlakukan charge holiday season gini ya? Agak kaget aja sih karena gak ada informasi juga di menunya,” tulis akun tersebut.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut tidak terdapat dasar hukum yang mewajibkan konsumen membayar “service charge” saat menggunakan layanan hotel maupun restoran.
Informasi itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN, Intan Nur Rahmawanti, yang menilai pungutan pajak dan service charge kerap diterapkan restoran atau hotel dengan tidak transparan kepada konsumen. Intan mengatakan, pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), hotel, restoran, tempat perbelanjaan dan tempat hiburan seperti sekarang dipadati konsumen.
Senada dengan BPKN, Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah mengimbau penyedia jasa restoran maupun hotel tak menipu konsumen dengan Nataru Charge maupun istilah service charge lainnya.
Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid, menilai maraknya istilah tambahan biaya seperti Nataru Charge maupun service charge menunjukkan kecenderungan pelaku usaha mencari keuntungan tambahan dengan cara yang tidak transparan.
BACA JUGA: Berkunjung ke Restoran Semarang nan Legendaris, Surganya Kuliner Kampung dan Peranakan
“Sekarang ini saya melihat banyak sekali istilah-istilah baru yang ujungnya sebenarnya usaha ingin mendapatkan nilai lebih secara ekonomi dari konsumen,” ujar Mufid saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Mufid, akan jauh lebih adil apabila pelaku usaha menaikkan harga makanan atau minuman secara terbuka sejak awal, alih-alih menambahkan biaya di akhir transaksi.
Ia menilai penggunaan istilah service charge justru membuat konsumen salah persepsi. Harga di menu terlihat murah, namun menjadi mahal ketika sampai di struk pembayaran.
“Menurut saya lebih fair kalau mereka naikkan harga saja. Hitung semua biaya operasionalnya, tentukan harga ke konsumen plus keuntungan. Itu jelas, jangan sampai konsumen merasa harganya murah, tapi ketika kena service charge, kena pajak, akhirnya mahal. Informasinya jadi tidak jelas,” kata Mufid.
Mufid mengaku tidak sepakat dengan penambahan berbagai charge di luar harga menu. Menurutnya, selama tidak diatur pemerintah, pelaku usaha bebas menentukan harga, asalkan disampaikan secara jujur dan transparan di depan.
“Lebih fair kalau harga makan di sini sekian, itu sudah fix. Tidak ada tambahan lain-lain. Kalau pakai istilah service charge dan macam-macam; ini menurut saya jadi bias dan merugikan konsumen,” ujarnya.
LP2K Nilai Nataru Charge Tidak Boleh, Minta Pemerintah Tegas
Mufid menilai, praktik penambahan service charge khusus Nataru di luar PB1 dan service charge reguler sudah jelas memberatkan konsumen dan seharusnya tidak dibenarkan.
Kendati begitu, LP2K tidak mempermasalahkan jika pada momen tertentu seperti Natal dan Tahun Baru terjadi kenaikan harga akibat meningkatnya biaya operasional.
“Menurut saya itu sudah jelas dan tidak boleh, harusnya pemerintah tegas. Kalau Natal menaikkan harganya sedikit karena biaya operasional naik, ada lembur dan sebagainya, itu enggak masalah. Itu lebih fair daripada pakai istilah service charge,” ujarnya.
Menurut Mufid, pada akhirnya seluruh biaya tersebut tetap dibebankan kepada konsumen. Karena itu, ia menilai lebih baik seluruh komponen biaya masuk ke dalam harga jual.
“Toh ujungnya sama, konsumen yang bayar. Jadi satu paket saja di harga, jangan pakai istilah tambahan yang bikin bingung,” tegasnya.
LP2K Tegaskan Tak Layak Bebankan Biaya Lembur Karyawan lewat Charge Tambahan
Menanggapi anggapan bahwa service charge Nataru untuk membayar lembur karyawan, Mufid menilai alasan tersebut tidak tepat jika membebankannya secara terpisah kepada konsumen.
“Komponen harga sajian di restoran itu kan sudah terbentuk dari biaya operasional dan keuntungan. Biaya operasional itu termasuk bahan dan tenaga kerja,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika terdapat biaya lembur, semestinya terhitung sebagai bagian dari biaya operasional, bukan sebagai charge (tarikan) tambahan.
“Kalau ada lembur, itu hitung saja sebagai biaya operasional. Totalnya hitung, lalu tentukan harga jualnya. Itu enggak masalah,” kata Mufid.
Menurutnya, penggunaan istilah service charge justru menimbulkan kesan tidak transparan dan menyulitkan konsumen memastikan ke mana pengalokasian dana tersebut.
“Pakai istilah service charge itu kesannya bias. Kita juga enggak bisa memastikan itu benar-benar tersalurkan ke karyawan atau tidak,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













