SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus mafia tanah yang melibatkan kepala desa (kades) Sayung, Kabupaten Demak dan warga Gebangsari, Kecamatan Genuk masih bergulir. Karena kasus penjualan tanah ini, korban mengalami kerugian hingga Rp800 juta.
Kedua tersangka tersebut sudah diimpahan ke Kejaksaan.
Kasus ini berawal dari laporan oleh korban, Yuliati, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk, Jawa Tengah.
“Saat itu saudara Tiyari dan Agus Salim menawarkan tanah seharga Rp. 800 juta dan akan terkena PSN. Dari proyek tersebut, korban di janjikan mendapatkan keuntungan tiga kali lipat,” kata kuasa hukum korban, Ardana Inanda, tak lama ini.
BACA JUGA: AHY dan Polda Jateng Akan Ungkap Mafia Tanah di Jateng Dalam Waktu Dekat
Karena tertarik dengan keuntungan itu, korban membeli tanah tersebut dengan kelengkapan surat Letter C dari pihak desa.
“Setelah kami cari lebih jauh, ternyata tanah tersebut sudah punya sertifikat hak milik oleh orang lain,” katanya.
Ardana meyakini bahwa ada korban lain yang terugikan karena kasus mafia tanah yang kedua tersangka tersebut lakukan. Maka dari itu, ia meminta korban lain untuk berani membuat laporan, ia pun siap mengawal kasus tersebut.
Ardana menambahkan, bahwa sebelumnya, tersangka sempat ingin menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Namun, sejak tahun 2019, tersangka tidak ada ‘pergerakan’ untuk menyelesaikan ini.
“Saya harap jika ada korban lain, silahkan segera datang dan akan kami kawal sampai tuntas.