Jateng

Kota Semarang Masuk Tiga Besar Badan Publik Informatif Jawa Tengah 2025

×

Kota Semarang Masuk Tiga Besar Badan Publik Informatif Jawa Tengah 2025

Sebarkan artikel ini
Kota Semarang Masuk Tiga Besar Badan Publik Informatif Jawa Tengah 2025
Pemerintah Kota Semarang meraih penghargaan Badan Publik Informatif Jawa Tengah. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam membangun pemerintahan yang terbuka dan transparan kembali berbuah apresiasi.

Kota Semarang meraih penghargaan Badan Publik Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Kategori Informatif Tahun 2025 dalam Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah.

Penghargaan yang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah gelar menempatkan Kota Semarang di peringkat ketiga kabupaten/kota informatif se-Jawa Tengah dengan nilai 97,74.

Capaian ini menunjukkan konsistensi Pemkot Semarang dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, menerima langsung penghargaan mewakili Wali Kota Semarang. Menurut Iswar, keterbukaan informasi tidak lagi sebatas kewajiban administratif, melainkan telah menjadi budaya kerja di lingkungan birokrasi Kota Semarang.

“Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Ketika informasi tersampaikan secara jelas dan bertanggung jawab, masyarakat bisa ikut mengawasi sekaligus terlibat dalam pembangunan. Inilah yang terus kami perkuat di Kota Semarang,” kata Iswar usai menerima penghargaan.

BACA JUGA: UMK Kota Semarang 2026 Bakal Jadi Rp3,7 Juta? Pemkot Sebut Acuan Pusat Naik 6,5 Persen

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan pemerintah.

Informasi yang mudah aksesnya dan akurat membantu masyarakat memahami kebijakan. Sekaligus mendorong partisipasi warga dalam proses pengambilan keputusan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, menjelaskan bahwa hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 menunjukkan tren positif di berbagai badan publik.

“Secara keseluruhan, ada 82 badan publik di Jawa Tengah yang meraih predikat informatif, termasuk 22 kabupaten dan kota. Ini menunjukkan komitmen yang semakin kuat terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Indra menuturkan, Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun ini mengusung tema Membangun Ekosistem Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak. Tema tersebut menekankan pentingnya keterbukaan informasi yang tidak hanya formal, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada pencapaian peringkat semata.

“Keterbukaan informasi harus diwujudkan dalam praktik sehari-hari. Masyarakat berhak mengetahui kinerja badan publik, tentu dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi,” katanya.

Pemerintah Ujung Tombak Komunikasi Publik

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam kesempatan yang sama menekankan peran aparatur pemerintah sebagai ujung tombak komunikasi publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mengurai sumbatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Kepercayaan publik lahir dari komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan. Aparatur harus mampu menjadi jembatan yang menghubungkan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Bagi Pemerintah Kota Semarang, penghargaan ini menjadi penguat komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, serta menghadirkan informasi publik yang mudah di akses dan berdampak nyata bagi warga.

Komitmen tersebut juga tercermin hingga sektor layanan kesehatan. RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang turut meraih penghargaan sebagai Pelaksana RSUD Informatif tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Rumah sakit milik Pemkot Semarang ini berada di peringkat kelima dengan nilai 95,39.

Capaian tersebut menegaskan bahwa transparansi di Kota Semarang tidak hanya berhenti di level kebijakan. Tetapi juga secara konsisten penerapannya hingga pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp