JAKARTA, beritajateng.tv – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah politisasi hukum.
Ia meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa guna melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang sedang KPK tangani.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum jadi alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka. Tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” ujar Mahfud MD di sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa, 5 September 2023.
BACA JUGA: Tanggapi Soal Pemanggilan Cak Imin Atas Dugaan Korupsi di Kemenaker Ada Unsur Politik, Ini Kata KPK
Dalam kesempatan yang sama, ia mencontohkan saat ia pernah KPK panggil atas kasus korupsi Akil Mochtar, eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pertanyaannya teknis saja, misalnya betulkah anda pernah jadi pimpinan saudara AM (Akil Mochtar)? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM kena OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja,” ungkap Mahfud.
Ia pun mengatakan bahwa pemeriksaan ketika kasus Akil Mochtar saat itu berlangsung tidak lebih dari 30 menit.
“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu, untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” kata Menkopolhukam RI.
Isu politisasi pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK
KPK memanggil Muhaimin Iskandar, menteri tenaga kerja periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.
Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada minggu lalu mendeklarasikan diri maju pemilihan presiden (Pilpres) 2024.





