“Dari jumlah itu, terlayani sebanyak 19 ribu pemilih. Makanya ada pengurusannya H-30. Kalau penuh (di tempat mereka domisili), mereka tidak bisa nyoblos di situ, bisa di kelurahan atau kecamatan lain,” jelasnya.
Pada Pemilu 2019, Nanda membeberkan, ada 25 ribu pemilih yang mengajukan pindah memilih.
Kendalanya, mereka biasanya enggan memilih di lintas kecamatan di mana mereka berdomisili.
“Misalnya, di Kecamatan Tembalang. Tembalang banyak mahasiswa. Mereka geser ke Pedurungan. Ada yang tidak bisa,” Jelasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah




