SEMARANG, beritajateng.tv – Usai dinyatakan lolos pemeriksaan tes kesehatan, dokumen kedua bakal pasangan calon (paslon) Pilgub Jawa Tengah 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Hal itu sebagaimana penuturan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, di Kantor KPU Jawa Tengah, Kamis, 5 September 2024.
Handi menuturkan, sebanyak lima dokumen dari bakal calon Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol. Ahmad Luthfi, belum memenuhi syarat.
Sementara itu, bakal calon Wakil Gubernur pendamping Ahmad Luthfi, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, memiliki enam dokumen yang belum memenuhi syarat.
BACA JUGA: Video Tanggapi Stigma Jateng Kandang Banteng, Ahmad Luthfi: Nggak Ada
“Untuk dokumen dari M. Andika Perkasa ada 13 dokumen yang BMS dan harus dilengkapi. Yang terakhir, kami memeriksa dan menyatakan ada 4 dokumen dari Pak Hendrar Prihadi yang BMS,” tutur Handi.
Sehingga, kata Handi, kedua bakal paslon itu dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU Jawa Tengah.
“Kami sampaikan berita acaranya pada tim paslon yang bersangkutan kalau dua-duanya belum memenuhi syarat,” tegas Handi.
Jika tak perbaiki dokumen sampai 8 September, paslon Pilgub Jawa Tengah dinyatakan tak penuhi syarat
Lebih lanjut, penerimaan perbaikan persyaratan administrasi calon berlangsung mulai Jumat, 6 September hingga Minggu 8 September 2024.
Jika sampai Minggu, 8 September 2024 perbaikan dokumen belum KPU terima, maka paslon tersebut KPU nyatakan belum memenuhi syarat.
“Kami juga tidak serta merta hanya menyampaikan kurangnya ini. Sebelum kami menyerahkan pun, kan ini dipantau di SILON bisa, artinya bakal calon melalui timnya bisa memperbaiki,” bebernya.
BACA JUGA: Bantah Soal Perang Bintang, Ahmad Luthfi: Apa itu Kandang Banteng? Gak Ada, yang Bilang Siapa?
Adapun dokumen yang belum lengkap itu, kata Handi, meliputi ijazah hingga surat keterangan dari pihak ketiga seperti pengadilan dan kepolisian.
“Surat keterangan pihak ketiga dari pengadilan. Kalau dari Kepolisian seperti SKCK, terkait tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” jelasnya.
Linimasa pendaftaran Pilgub 2024 hingga pengundian nomor urut
Lebih lanjut, penerimaan perbaikan persyaratan administrasi calon akan berlangsung pada Jumat, 6 September hingga Minggu, 8 September 2024.
“Selanjutnya kami akan melakukan penelitian terhadap perbaikan sampai 14 September. Hasilnya akan kami beri tahu 13-14 September 2024,” ucap Handi.
Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan/masukan terhadap dokumen bakal paslon. Adapun pemberian masukan itu berlangsung pada 15-18 September 2024.
“Klarifikasi [tanggapan masyarakat] itu 15-21 September. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap syarat calon, pembuktiannya dengan dokumen yang mendukung,” jelas Handi.
Sementara itu, penetapan bakal paslon menjadi paslon akan berlangsung pada 22 September 2024. Berlanjut dengan pengundian nomor urut keesokan harinya, 23 September 2024. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





