SEMARANG, beritajateng.tv – Kendati Rapat Pleno Terbuka saat ini sudah berlangsung di tingkat provinsi, namun penetapan nama-nama yang berhak memperoleh kursi masih belum dapat dipastikan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, tak banyak bicara soal ramainya prediksi nama-nama Caleg terpilih.
KPU Kota Semarang menyebut pihaknya tengah menunggu arahan KPU RI perihal penentuan kursi.
Sementara itu, KPU Provinsi Jawa Tengah saat ini berfokus pada dinamika di Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung hingga Jumat, 8 Maret 2024 besok.
Hal itu terungkap oleh Anggota Divisi Sosdiklihparmas KPU Jateng, Akmaliyah, saat beritajateng.tv temui di sela-sela skorsing Rapat Pleno Terbuka hari kedua di Aula Gedung KPU Jateng, Kamis, 7 Maret 2024.
Penentuan kursi masih akan menunggu Rapat Pleno Terbuka selesai. Bahkan, rapat itu pun menurut Akmal tak langsung menentukan Caleg terpilih DPRD Provinsi.
BACA JUGA: Saksi Demokrat di Klaten Sempat Tak Setuju Hasil DPR RI, KPU Jateng: Tanpa Bukti Kuat, Tak Pengaruh
“[Soal perubahan kursi?] Karena kan belum kita tetapkan, ya, KPU Jateng menetapkan perolehan hasil untuk DPRD Provinsi Jateng, itu nanti kita yang menetapkan. Kita belum selesai pembacaan rekapnya, jadi kita belum bisa menetapkan perolehan suaranya dulu,” ujar Akmal.
Penetapan kursi Caleg DPRD Provinsi terpilih pun Akmal akui tak bisa langsung meskipun Rapat Pleno Terbuka sudah usai.
“Kalau penetapan kursi dan caleg terpilih kan masih besok, menunggu apakah ada sengketa di MK atau tidak,” tegasnya.
Pihaknya pun mengusahakan penetapan hasil rekapitulasi dalam Rapat Pleno Terbuka tingkat provinsi ini berjalan sesuai jadwal.
“Jadwalnya kita sampai besok harus selesai. Meskipun kita masih punya tahapan sampai tanggal 10, apabila besok kita belum selesai, ya kita masih bisa di hari berikutnya. Namun harapannya sesuai dengan jadwal KPU Provinsi Jateng,” tandas Akmal.
KPU Kota Semarang tak merinci penetapan kursi Caleg
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, tak menjawab secara rinci mengenai penetapan kursi Caleg DPRD Kota terpilih.
“Kita menunggu arahan dari KPU RI, mungkin didasari dari SK KPU Nomor 778 kalau soal perhitungan kursi. Seperti apanya, kita belum bisa menyampaikan karena belum mendapat arahan kapan pelaksanaan mengenai penetapan soal kursi, kita baru menetapkan soal hasil,” ungkap Henry dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu.
Mengenai apakah masih menggunakan metode Sainte Lague, Henry menyebut cara itu sangat mungkin untuk terpakai kembali.
“Harusnya sih menggunakan metode yang lama ya, Sainte Lague itu, karena memang di undang-undang seperti itu,” jelasnya.
Kendati hasil telah tertetapkan di Rapat Pleno Terbuka tingkat kota, Henry pun tak mau menyebutkan nama-nama Caleg DPRD Kota Semarang terpilih.
“Kami bahkan belum pernah ngomong nama siapa yang lolos, belum ranah kami karena tahapannya belum [sampai situ]. Memang kita belum mendapatkan arahan agar segera proses penetapan kursi itu untuk siapa saja,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





