Politik

KPU Jateng Tetapkan Larangan Pemasangan Baliho Kampanye, Jalan Protokol di Semarang Ini Terlarang, Apa Saja?

×

KPU Jateng Tetapkan Larangan Pemasangan Baliho Kampanye, Jalan Protokol di Semarang Ini Terlarang, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
baliho Ganjar
Baliho Capres Ganjar Pranowo terpasang di pinggir jalan protokol Kota Semarang. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mengatur lokasi terlarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menyebut hal itu guna menciptakan ketertiban selama masa kampanye berlangsung.

Hal itu tertulis dalam Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 109 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dalam Pemilu 2024. Tempat umum dan fasilitas publik seperti tempat ibadah, rumah sakit, institusi pendidikan, gedung hingga fasilitas milik pemerintah menjadi tempat yang tak diperbolehkan untuk memasang APK.

“Pemasangan APK itu meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Pemasangan APK juga dilarang menutupi jarak pandang pengguna jalan sesuai dengan aturan yang berlaku, melintang di atas jalan, melenihi tepi aspal jalan, dan merusak pohon pelindung jalan dengan cara memaku di pohon,” ujar Handi saat dikonfirmasi, Rabu 29 November 2023.

Pelarangan pasang APK di sejumlah titik Semarang

Lebih lanjut, terdapat beberapa titik terlarang di Kota Semarang, meliputi jalan protokol, Kawasan Kota Lama, Kawasan Tugu Muda dengan radius 150 meter, hingga tempat pemakaman. Kawasan Simpang Lima yang mencakup boulevard, delta, dan taman juga di larang memasang APK.

BACA JUGA: Masa Kampanye Akan Mulai Besok, KPU Jateng: Pasang Baliho dan Rapat Terbatas Tingkat Provinsi Sudah Boleh

“Kawasan jalan protokol di Semarang yang tak mendapat izin itu Jalan Pahlawan, Letjen Suprapto, Kolonel Sugiyono, Pemuda, Gajahmada, MH. Thamrin, Pandanaran, Jenderal S Parman, dan Jalan Sultan Agung,” ungkapnya.

Tak hanya itu, taman-taman milik Pemerintah Kota Semarang kecuali Taman Tol Krapyak, Taman Madukoro. Selain itu juga Taman Jalan Pemuda di depan Kantor PLN, Taman Tugu PKK Srondol, dan Pelataran Taman Kasmaran tak boleh terpasang APK.

“Untuk kawasan jalan protokol selain yang tertera terkecuali di halaman kantor partai politik peserta Pemilu atau organisasi kemasyarakatan,” sambungnya.

Sementara itu di Kabupaten Semarang, pemasangan APK di sepanjang jalan nasional dan jalan provinsi di wilayah Kabupaten Semarang di perbolehkan.

“Sepanjang jalan kabupaten dan jalan desa di wilayah Kabupaten Semarang yang tidak menjadi larangan dalam peraturan perundang-undangan juga di perbolehkan,” tuturnya.

Penertiban APK pra kampanye terjadi paling banyak di Banyumas

Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain menyebut pihaknya telah melakukan antisipasi terkait pemasangan APK sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan.

“KPU sudah membuat SK tentang penetapan lokasi pemasangan APK. Berarti itu harus seluruh peserta Pemilu patuhi,” ujar Husain, Rabu 29 November 2023.

Husain mengungkap, per Selasa, 28 November 2023 terjadi pelanggaran APK sebanyak 76.134. Adapun pelanggaran tersebut terjadi pada masa sosialisasi berlangsung.

BACA JUGA: Tak Pedulikan Peringatan Bawaslu, Sejumlah APK Baliho Besar di Blora Harus Tertib

“Kabupaten Banyumas ada 10.952 APK, Kabupaten Tegal 7.088 APK, Kabupaten Pemalang 5.656 APK, Kabupaten Brebes 4.375 APK, dan Kabupaten Pati 4.077 APK,” tutur Husain.

Lebih lanjut, pihaknya juga melarang penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat per orangan melebihi nominal yang telah di tetapkan.

“Nominal yang di tetapkan itu maksimal Rp 100 ribu, itu juga menjadi perhatian Bawaslu Jateng,” tandasnya.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp