Jateng

Kreak Tutup Akses Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Orang Jadi Tersangka

×

Kreak Tutup Akses Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
kasus kreak semarang
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana (tengah) memberikan keterangan pers, Kamis, 11 Juni 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv — Satreskrim Polres Semarang menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait aksi sekelompok kreak yang sempat viral karena menutup akses jalan di wilayah perbatasan Kabupaten Semarang dan Kota Semarang.

Keempat tersangka bukan merupakan warga Kabupaten Semarang. Penetapan status tersangka, penyidik Satreskrim Polres Semarang lakukan pada Kamis 11 Juni 2026.

“Sehingga hari ini langsung pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, dalam konferensi pers di Mapolres Semarang.

AKP Bodia menjelaskan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang terlihat dalam rekaman video viral di kawasan batas kota maupun di sekitar Jembatan Jalan Lingkar Ambarawa (JLA).

BACA JUGA: Viral Video “Kreak Mulai Berulah Lagi” di Salatiga, Polisi Pastikan Tak Ada Aksi Kekerasan

Seluruh senjata tajam yang diamankan berupa corbek atau sejenis celurit berukuran panjang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif para pelaku melakukan aksi tersebut adalah untuk show of force atau pamer kekuatan. Para tersangka berasal dari beberapa kelompok berbeda yang saat itu ikut dalam euforia kelulusan sejumlah siswa.

Meski demikian, AKP Bodia menegaskan bahwa keempat tersangka yang telah polisi tetapkan, bukan berstatus pelajar.

“Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini bukan pelajar, tetapi sudah berusia dewasa,” jelasnya.

Dari pengakuan sementara, senjata tajam jenis corbek tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli secara daring. Polisi masih mendalami asal-usul senjata tersebut serta kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi serupa maupun kegiatan lain yang meresahkan masyarakat.

“Perkembangan hasil penyelidikan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada masyarakat melalui media massa,” tambahnya.

BACA JUGA: Video Kapolrestabes Semarang: Nataru Aman, Hanya Ada Sedikit Gangguan Kreak-Kreak

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP 2023 tentang kepemilikan dan penguasaan senjata tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami tegaskan, Polres Semarang akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum. Termasuk aksi-aksi yang kelompok kreak lakukan dan meresahkan masyarakat,” tandas AKP Bodia. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp