Jateng

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kasus Sritex Langgar Larangan MA, Perkara Dicampur Tanpa Dasar Jelas

×

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kasus Sritex Langgar Larangan MA, Perkara Dicampur Tanpa Dasar Jelas

Sebarkan artikel ini
sidang pt sritex
Suasana sidang pembacaan eksepsi terdakwa kasus korupsi PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 5 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum terdakwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Hotman Paris Hutapea, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara kliennya melanggar prinsip hukum acara pidana karena mencampuradukkan perkara korupsi dengan dugaan tindak pidana lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Hotman menegaskan, Mahkamah Agung telah melarang penggabungan perkara korupsi dengan perkara lain, termasuk tindak pidana umum maupun perkara di luar rezim korupsi.

“Mahkamah Agung sudah menegaskan, perkara korupsi tidak boleh digabung dengan perkara lain. Artinya, apalagi digabung dengan pidana umum atau perkara niaga,” kata Hotman di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 5 Januari 2026.

BACA JUGA: Soroti UU Terbaru, Hotman Paris Sebut Kasus Korupsi PT Sritex Bukan Kewenangan Kejaksaan

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya laporan keuangan perusahaan yang dugaan kuat palsu sebagai dasar perkara korupsi. Namun menurut Hotman, tuduhan tersebut tidak pernah ada proses pengujian melalui mekanisme pidana umum.

“Tidak ada penyidikan oleh kepolisian, tidak ada putusan pidana umum. Tapi dugaan itu langsung di jadikan dasar dakwaan korupsi,” ujarnya.

Selain laporan keuangan, jaksa juga mendalilkan adanya invoice palsu. Namun Hotman menyebut dalil tersebut tidak ada penguraiannya secara rinci dan jelas dalam surat dakwaan.

“Apa invoice yang mana, palsunya di mana, dan bagaimana kaitannya dengan korupsi? Itu tidak ada penjelasannya,” katanya.

Ia menilai dakwaan menjadi kabur (obscuur libel) karena tidak menjelaskan konstruksi hukum yang utuh.

Eksepsi Sritex
Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, usai menghadiri sidang eksepsi kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 5 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Mantan Pejabat PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Drainase Stadion Manahan

Perdamaian Sah dan Pembayaran Berjalan

Hotman menambahkan, dalam proses homologasi telah terjadi perjanjian perdamaian antara PT Sritex dan para kreditur yang pengadilan sahkan.

Selama masa homologasi, perusahaan disebut melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan sesuai kesepakatan.

Ia juga menegaskan bahwa permohonan pailit tidak tiga bank daerah ajukan, melainkan oleh pihak lain. Sehingga semakin menunjukkan bahwa perkara ini bukan murni tindak pidana korupsi.

Atas dasar tersebut, Hotman menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak lengkap karena gagal menguraikan hubungan antara dugaan invoice palsu dengan unsur tindak pidana korupsi.

“Apa kaitannya dengan korupsi? Itu tidak ada penguraiannya secara lengkap. Ini yang kami keberatan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Demo Eks Karyawan Sritex di Kantor Gubernur Jateng: Keluhkan Usia Tua Sulit Dapat Pekerjaan Baru

Dalam agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Lukminto, keduanya meminta majelis hakim untuk:
1.⁠ ⁠Menerima nota keberatan eksepsi terdakwa secara keseluruhan.
2.⁠ ⁠Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum prematur, oleh karena dakwaan harus di nyatakan batal demi hukum.
3.⁠ ⁠Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan hukum.
4.⁠ ⁠Menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
5.⁠ ⁠Menyatakan perkara pidana atas nama terdakwa tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
6.⁠ ⁠Membebankan biaya perkara kepada negara.

Majelis hakim yang Rommel Franciskus Tampubolon pimpin itu memutuskan sidang perkara Sritex akan berlanjut dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada Senin, 12 Januari 2026. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran