SEMARANG, beritajateng.tv – Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), merespons soal pem-patsus-an AKBP Basuki oleh Polda Jawa Tengah.
Menurut Zainal, tindakan AKBP Basuki yang memasukkan nama perempuan lajang ke dalam Kartu Keluarga (KK), padahal Basuki sudah beristri dan memilik anak, jelas melanggar kode etik.
“Sudah jelaslah pelanggaran kode etik. Perwira menengah yang masih punya keluarga memasukkan nama wanita yang masih bujang di KK-nya, kan pelanggaran etik. Orang penegak hukum kok enggak ngerti?” ujar Zainal saat beritajateng.tv jumpai di kompleks DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 20 November 2025 sore.
Jika memang Basuki berniat membantu Levi mendapatkan identitas dengan domisili Kota Semarang, kata Zainal, seharusnya Levi memiliki KK sendiri.
Zainal pun membenarkan nama Levi masuk dalam KK tersebut. Pertama nama Basuki, istrinya, anaknya, lalu Levi.
“Kalau memang mau bantu supaya mudah, domisili di Semarang misalnya ya, kan bisa KK sendiri. Kenapa kok KK-nya AKBP B, kemudian istrinya, anaknya, nomor empat baru Doktor itu,” sambung dia.
BACA JUGA: Kakak Almarhumah Dosen Untag Sebut Levi Tertutup: Tak Pernah Cerita Penyakit-Hubungan dengan AKBP Basuki
Dalam kesempatan itu, Zainal menyebut AKBP Basuki berstatus kepala keluarga, nama urutan kedua merupakan istri Basuki, nama urutan ketiga merupakan anak, dan Levi yang berada di nomor keempat tertulis sebagai famili lain.
“AKBP Basuki itu kepala keluarga, kemudian yang nomor 2 itu istri, yang nomor 3 anak, yang nomor 4 dalam status hubungan dalam keluarga itu tulisannya famili lain,” jelas dia.
“Saya bukan mencuri data, tapi ketika saya mendampingi kakak korban untuk mengurus akta kematian, di situ kan untuk mengurus akta harus ada KK. Nah, KK almarhumah di atasnya ada nama AKBP B. Ya jelaslah. Kode etik ini pun sudah kena. Belum lagi nanti kalau terbukti yang lain,” sambung Zainal.
Zainal menyebut, AKBP Basuki terancam sanksi kode etik setelah masuk tahap patsus. Menurutnya, bentuk sanksi tersebut tinggal menunggu keputusan, apakah pemecatan atau demosi. Ia menilai penting mengawal proses itu karena berkaitan langsung dengan hubungan Basuki dan kematian Levi.
“Nah, tinggal nanti sanksi kode etiknya apakah pemecatan apa hanya demosi. Nah, yang perlu kita kawal di sini hubungannya dengan kematiannya itu apa AKBP itu,” ujar Zainal.
Ia menambahkan, status patsus menandakan Basuki telah berstatus teradu dan kini dalam penahanan selama 20 hari.
“Kalau sekarang sudah tersangka, sudah teradu istilahnya, sudah patsus. Patsus kan masuk penahanan itu, tahanan dalam waktu 20 hari. Wajar itu. Seorang perwira, aparat penegak hukum tidak mengajari taat hukum malah melanggar hukum. Ora di-patsus, tidak ditahan, ya memalukan polisilah,” tegasnya.
Zainal ungkap sejumlah kejanggalan: Basuki unsend foto jenazah Levi ke keluarga hingga panik kena periksa inafis
Dalam kesempatan itu, Zainal juga mengungkap foto jenazah Levi yang terkirim ke keluarganya di Purwokerto. Foto itu belakangan diketahui berasal dari nomor AKBP Basuki.
“Kiriman foto itu kan dari nomor yang belakangan kami ketahui adalah AKBP [Basuki]; itu ngirim ke keluarga yang di Purwokerto. Foto itu sudah terkirim. ‘Loh, ini ada bercak di paha. Ada bercak kayak masih mengalir segar itu darahnya. Kemudian di perut’,” tuturnya.
Menurut Zainal, Dewi, bibi Levi di Purwokerto, sempat melihat foto tersebut sebelum akhirnya si pengirim hapus lagi. “Budenya sempat cerita ke saya. Ketika itu belum sempat dia simpan, terhapus lagi. Artinya ditarik oleh pengirimnya,” sambungnya.
Zainal mengatakan, sejumlah barang bukti kini telah polisi amankan, termasuk laptop yang sempat ingin diambil oleh AKBP Basuki.
BACA JUGA: Mahasiswa Soroti Kejanggalan Kematian Dosen UNTAG: Ada ‘Aktivitas Berlebih’ Sebelum Levi Tewas?
“Tadi ada laptop, karena laptop itu tadinya kan mau si AKBP minta. Mau diminta, oh enggak bisa. Ini untuk barang bukti,” ujarnya.
Ia menilai gestur Basuki saat berinteraksi dengan petugas Inafis terkesan panik.
“Anehnya, Inafis kan pangkatnya enggak tinggi seperti AKBP tapi dia selalu memanggil ‘Ndan, Ndan’. Artinya dia dalam keadaan grogi, panik, dan bingung. [Kata inafis] kalau mau diambil laptop enggak boleh, ini untuk barang bukti. ‘Oh iya siap, Ndan, siap, Ndan.’ Padahal Inafis pangkatnya lebih rendah, tapi kenapa selalu ngomong ‘Siap, Ndan’? Pasti dalam keadaan panik,” ujar Zainal.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin menegaskan bahwa ada hal tersembunyi yang belum terungkap.
“Kalau enggak ada apa-apa kan enggak usah panik, enggak usah bingung. Ini yang perlu kita ungkap. Saya minta kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri untuk mengawal perkara ini. Supaya Kapolri dan jajaran Polri tidak belepotan,” ucapnya.
Minta bantuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil urus akta kematian dan KK Levi
Lebih jauh, Zainal meminta Polda Jawa Tengah tidak ragu menindak tegas apabila Basuki terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Ya, jangan ragu untuk membuang satu oknum polisi yang jelek demi semuanya bagus ya. Jadi jangan tutup-tutupi. Saya selaku kuasa hukum minta supaya transparan seperti itu,” kata Zainal.
Ia menuturkan, Levi adalah seorang yatim piatu dan hanya memiliki kakak kandung yang kini berada di Jakarta untuk mengurus proses administrasi sejak kemarin. Kata dia, pengurusan surat kematian sempat terkendala karena Levi tercatat dalam KK milik AKBP Basuki.
“Karena KK-nya Levi itu KK AKBP B. Maka ketika sudah jadi akta kematiannya, kami juga tidak bisa mendapatkan KK baru, karena Dwinanda di KK-nya bukan punya sendiri, tapi jadi satu dengan AKBP. Jadi ketika Dwinanda sudah almarhum kemudian sudah dihilangkan namanya, otomatis kami tidak bisa ngambil KK-nya lagi. Karena KK-nya milik orang lain,” jelas dia.
Menurut Zainal, proses administrasi baru selesai setelah mendapat bantuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Meski demikian, ia menilai kasus ini tetap membutuhkan pengawasan ketat dari kepolisian.
“Alhamdulillah cepat ya karena dapat bantuan Kepala Dinas Dukcapil. Kami prihatin, semoga Kapolda Jawa Tengah dan Polri juga harus mendukung. Tahu sendiri kalau urusan dengan kepolisian itu memang harus super ketat pengawasannya,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





