Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara paguyuban dan pengelola usaha agar pelaksanaan aturan selama Ramadan berjalan tertib.
Melalui sosialisasi yang telah terlaksana, Satpol PP berharap para pengelola karaoke dan usaha hiburan lainnya dapat memahami sekaligus mendukung pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Semarang demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama selama bulan suci.
BACA JUGA: Ramadan Harga Sembako Selalu Naik, Pengamat Unimus Nilai Intervensi Pemerintah Tak Efektif
Menanggapi SE tersebut, Ketua Paguyuban Karaoke Argorejo (Pakar), Trianto menyatakan sepakat dengan kebijakan Pemerintah Kota Semarang.
“Berdasarkan surat edaran Pemkot, tutup dua hari, 17 dan 18 Februari. Namun kami sepakat tutup lima hari. Untuk jam operasional, dari Pemkot pukul 18.00–01.00 WIB, tetapi kami mulai beroperasi setelah tarawih. Ini sudah lama kami terapkan untuk menghormati masyarakat sekitar saat Ramadan,” ungkapnya.
Pihaknya, kata Trianto, juga telah memiliki kebijakan untuk menghentikan sementara pembuatan dan perpanjangan Kartu Izin Kerja (KIK) bagi pemandu lagu atau Ladies Companion (LC).
“Menjelang Ramadan ini, pembuatan dan perpanjangan KIK kami selesaikan di bulan Januari. Artinya, di bulan depan kami sudah tidak membuat atau memperpanjang KIK lagi,” ujarnya. (*)
Editor: Farah Nazila





