Jateng

Laporkan Objek Diduga Cagar Budaya, Masyarakat Bakal Dapat Insentif Pajak 50 Persen

×

Laporkan Objek Diduga Cagar Budaya, Masyarakat Bakal Dapat Insentif Pajak 50 Persen

Sebarkan artikel ini
disbudpar semarang
Kepala Seksi Atraksi Budaya Disbudpar Kota Semarang, Sarosa, saat ditemui di kantornya, Rabu, 6 November 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan benda atau objek diduga cagar budaya (ODCB).

Sebelumnya, ramai soal pemerhati sejarah meyayangkan robohnya eks gedung Djawa Hokokai yang menyimpan sejarah kemerdekaan Indonesia.

Kepala Seksi Atraksi Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Semarang, Sarosa, menyarankan kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat melaporkan ke pihaknya jika mengetahui informasi berkaitan sejarah.

“Apabila memang bangunan itu punya nilai-nilai sejarah, jejak-jejak informasi, kami sarankan bisa berkomunikasi dengan Pemkot, usulkan sebagai bangunan cagar budaya,” katanya saat beritajateng.tv temui, Rabu, 6 November 2024.

Sebagaimana UU Cagar Budaya, lanjut Sarosa, siapapun itu baik personal, lembaga, hingga instansi, dapat mengusulkan status benda ataupun objek diduga cagar budaya (ODCB)

BACA JUGA: Heboh Penemuan Gading Gajah Purba di Blora, Ahli Cagar Budaya: Perkiraan Berusia Ratusan Ribu Tahun

Hal itu selaras dengan tujuan melestarikan dan memberikan perhatian terhadap pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan terhadap objek, benda, situs maupun kawasan cagar budaya.

Bahkan, sebagai bentuk apresiasi, Pemkot Semarang akan memberikan insentif pajak sebesar 50 persen bagi pemilik bangunan cagar budaya.

“Kami menyambut baik bahwa artinya semua peduli terhadap bangunan atau benda yang punya nilai-nilai sejarah dan peristiwa penting. Di mana itu menjadi sumber pustara, sumber ilmu pengetahuan yang bermanfaat,” sambung Sarosa.

Kendala Pemkot dalam penelusuran benda dugaan cagar budaya

Sementara itu, Kepala Seksi Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Haryadi, menambahkan, Pemkot Semarang sebenarnya aktif dalam melakukan penelusuran dan pencatatan benda atau ODCB.

Hanya saja, pihaknya masih sering menemui kendala dalam lapangan.

“Kendalanya biasanya tidak di temukan pemiliknya. Ketika ditemukan tapi tidak mau dicatat sebagai ODCB, bahkan tim kami dimarah-marahi diusir,” kata Haryadi.

Ia mencontohkan, sejumlah bangunan bersejarah di Kota Lama Semarang bahkan masih belum di ketahui pemiliknya hingga saat ini. Misalnya Rumah Akar yang terletak di Purwodinatan Kec. Semarang Tengah.