SEMARANG, beritajateng.tv – Harga emas perhiasan hari ini, Minggu 14 Juni 2026, terpantau stabil di sejumlah platform penjualan emas perhiasan nasional. Meski begitu, selisih harga antarpenyedia masih cukup menarik untuk diperhatikan, terutama bagi masyarakat yang ingin membeli emas sebagai perhiasan maupun investasi.
Berdasarkan data terbaru, Raja Emas Indonesia menawarkan harga emas perhiasan 24 karat sebesar Rp2.305.000 per gram. Sementara Laku Emas (CMK Group) membanderol emas 24 karat di angka Rp2.294.000 per gram.
Di sisi lain, Hartadinata Abadi masih mencatat harga tertinggi pada beberapa kadar emas yang tersedia. Lantas, lebih cuan membeli emas perhiasan di mana?
Raja Emas dan Laku Emas Bersaing Ketat di Kadar Tinggi
Untuk emas perhiasan 24 karat, Laku Emas menjadi pilihan paling murah dengan harga Rp2.294.000 per gram. Selisihnya sekitar Rp11.000 dibanding Raja Emas Indonesia yang menjual di harga Rp2.305.000 per gram.
Pada kadar 23 karat, Laku Emas juga lebih murah dengan harga Rp1.969.000 per gram, sedangkan Raja Emas Indonesia menjualnya Rp2.045.000 per gram.
BACA JUGA: Stabil? Update Harga Emas Perhiasan 6K – 24K Hari Ini Minggu, 14 Juni 2026
Sementara untuk kadar 22 karat, harga di Raja Emas Indonesia berada di Rp1.882.000 per gram, sedikit lebih rendah dibanding Laku Emas yang mematok Rp1.884.000 per gram.
Hartadinata Abadi Masih Jadi yang Termahal
Berbeda dengan dua kompetitornya, Hartadinata Abadi mencatat harga lebih tinggi pada seluruh produk yang tersedia.
Sebagai contoh:
- Emas perhiasan 22 karat: Rp2.649.000 per gram
- Emas perhiasan 20 karat: Rp2.450.000 per gram
- Emas perhiasan 17 karat: Rp2.151.000 per gram
- Emas perhiasan 16 karat: Rp2.032.000 per gram
Harga tersebut jauh di atas Raja Emas maupun Laku Emas. Biasanya perbedaan harga dipengaruhi merek, desain, sertifikasi, hingga kebijakan masing-masing perusahaan.
Lebih Untung Beli di Mana?
Jika tujuan utama adalah mendapatkan harga termurah, maka Laku Emas menjadi pilihan paling ekonomis untuk kadar tinggi seperti 24 karat dan 23 karat.





