Ekbis

LPS Sosialisasikan Mandat Baru UU P2SK, Perkuat Koordinasi antar Otoritas Sektor Keuangan

×

LPS Sosialisasikan Mandat Baru UU P2SK, Perkuat Koordinasi antar Otoritas Sektor Keuangan

Sebarkan artikel ini
UU P2SK
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa pada diskusi "Peran dan Kebijakan LPS Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023" di St Regis, Jakarta, Selasa 20 Juni 2023. (Humas LPS)

Menurut Lana, ada penguatan dan penambahan kewenangan LPS. Yaitu pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP), dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.

BACA JUGA: Perbankan Global Terguncang, Bagaimana Dampak ke Indonesia? Ini Kata LPS

Lana menilai keberadaan UU ini jelas akan memberikan banyak pengaruh dan penyesuaian pada visi-misi juga penguatan SDM.

“Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian transformasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan,” katanya.

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK ini adalah menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan resolusi bank dan likuidasi perusahaan asuransi.

“Kita harus terus menanamkan awareness kepada nasabah dan masyarakat luas,” imbuhnya.

Didik Madiyono memaparkan tentang Resolusi Bank khususnya dalam alur penanganan dan Penyelesaian Bank sesuai UU P2SK. Yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan, dan bank dalam resolusi.

“Rencana resolusi ini semua bank wajib membuat resolution plan. Untuk bank yang belum ada resolusi, kita sosialiasi untuk penyusunannya. Karena mencegah kegagalan bank itu lebih baik daripada mengobati kalau gagal. Jadi pendekatan kita adalah dalam usaha penyehatan,” ujarnya. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp