Sementara itu, pada periode 2023 hingga 2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.
Kerugian Capai Rp10,2 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD KBS sekitar Rp10,2 miliar.
Selain menimbulkan kerugian finansial, dugaan korupsi tersebut juga berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya.
Kejati Jawa Timur menyebut dugaan penyimpangan anggaran tersebut turut berdampak pada pemeliharaan dan perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya. Hingga menyebabkan kematian sejumlah satwa.
”Selain merugikan keuangan negara, dugaan korupsi itu juga disebut berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya dan perawatan. Hingga mengakibatkan kematian satwa,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA: Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK, KP2KKN Sebut Jawa Tengah Masih Darurat Korupsi
Penyidik Kejati Jawa Timur masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan keuangan PD KBS tersebut. (*)





