Jateng

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan, Diduga Korupsi Rp10,2 Miliar

×

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan, Diduga Korupsi Rp10,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
uang baru
penukaran uang baru 2026. freepik

SURABAYA, beritajateng.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur langsung menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) berinisial CA setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.

Kasus tersebut dugaan kuat menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD KBS mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Kejati Jawa Timur menetapkan CA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengatakan, penyidik langsung menahan CA setelah penetapan tersangka. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

BACA JUGA: Sudewo Kekeuh Tak Terlibat Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan: Murni Kewenangan Desa

CA kini dalam penahanan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyidik melakukan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi risiko tersangka menghilangkan barang bukti atau menghambat proses hukum.

”Penahanan untuk mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau menghambat jalannya proses hukum,” kata I Gede Punia Atmaja seperti beritajateng.tv kutip dari Antara.

Dugaan Korupsi Terjadi Selama Pengelolaan Keuangan PD KBS

I Gede Punia Atmaja menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan PD KBS selama periode 2013 hingga 2024.

CA sendiri menjabat sebagai Direktur Utama PD KBS pada periode 2016 hingga 2024. Dalam kasus ini, penyidik menduga CA menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk sejumlah pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penyidik juga menduga sebagian pengeluaran tersebut bersifat fiktif dan pelaku gunakan untuk kepentingan pribadi.

”Penyidik menduga sebagian pengeluaran bersifat fiktif dan ia gunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dalam menjalankan dugaan aksinya, kabarnya, CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan sejumlah dana perusahaan.

CA juga diduga mengarahkan pembuatan dokumen pertanggungjawaban yang seolah-olah menunjukkan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.