Kesehatan

Marak Kasus Jual-Beli Organ Ilegal Skala Internasional, Ternyata Begini Alur Donor Ginjal yang Benar

×

Marak Kasus Jual-Beli Organ Ilegal Skala Internasional, Ternyata Begini Alur Donor Ginjal yang Benar

Sebarkan artikel ini
jual ginjal | transplantasi ginjal
Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia, dr. Maharum Bonar saat memberikan paparannya terkait transplantasi ginjal di Indonesia pada konferensi pers daring, Rabu 26 Juli 2023. (Foto: Tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, beritajateng.tv – Baru-baru ini, tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja. Tak tanggung-tanggung, telah ada 122 warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melakukan transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.

Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia, dr. Maharum Bonar Hasiholan Marbun menegaskan jual beli organ merupakan tindakan ilegal di banyak negara, termasuk di Indonesia. Ada banyak hal yang perlu orang perhatikan baik sebelum maupun sesudah tindakan transplantasi.

Jual beli organ khususnya transplantasi ginjal, lanjut dr Bonar, bukanlah operasi yang mudah. Pandonor maupun resipien (penerima) harus memenuhi persyaratan dan menjalani rangkaian sesuai ketentuan medis.

BACA JUGA: Sindikat Jual-Beli Ginjal Terungkap di Bekasi, Ini Kata Ikatan Dokter Indonesia

“Kita punya konsensus sudah lama secara internasional, jadi semua pakar menyebutkan donor itu tidak boleh yang komersial. Artinya tidak boleh jual beli dengan imbalan tertentu yang sudah disepakati sejak 2004 dan disetujui oleh dunia,” ungkap dr. Bonar dalam konferensi pers, Rabu, 26 Juli 2023.

Adapun menurut penjelasan dr. Bonar, proses transplantasi ginjal memerlukan waktu hingga dua bulan lamanya. Hal tersebut karena banyaknya persiapan, mulai dari pemeriksaan fisik, pemeriksaan kecocokan darah, pemeriksaan organ dalam, hingga pemeriksaan psikologi untuk memastikan mental pendonor dan resipien.

Syarat-syarat transplantasi ginjal

Selain itu, dr. Bonar menyebut bahwa tahapan yang terpenting dari seluruh rangkaian adalah advokasi. Nantinya, tim advokasi akan menilai pendonor dari sisi sosial, ekonomi, agama, hingga relasi dengan keluarga. Barulah setelah itu dapat berlanjut ke tahap medis.

“Pemeriksaan pasien secara kondisi fisik untuk menilai dia layak, tidak hanya moral dan etika, tapi juga secara jasmani. Tidak ada pantangan khusus bagi pendonor selagi masih memiliki kondisi sehat,” lanjutnya.

BACA JUGA: Sempat Jual Ginjal Sendiri Seharga Rp 120 Juta, Begini Pengakuan Pelaku Perdagangan Ginjal WNI di Kamboja

Terkait kriteria pendonor maupun penerima, dr. Bonar menyebut tidak ada kriteria khusus. Namun ia menganjurkan agar proses transplantasi ginjal berlangsung dari sesama anggota keluarga. Yang paling sering, lanjutnya, adalah antara anak-orang tua, maupun suami-istri.

“Donor ginjal itu adalah orang sehat yang memberikan salah satu ginjalnya dengan sukarela, tanpa paksaan ataupun menerima bayaran, dan dapat mengundurkan diri kapan saja. Kemudian syarat usia dewasa 18-60 tahun atau sudah menikah, sehat jasmani, dan mentalitas dan psikisnya juga harus sehat,” jelasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp