Terpisah, Jaksa Penuntut Umum KPK Amir Nurdianto dalam sidang itu menyebutkan masih pikir-pikir dalam menanggapi hasil vonis Terdakwa Martono. Amir mengatakan akan melaporkan hasil vonis sidang terdakwa Martono ke atasannya terlebih dahulu.
“Kita melaporkan dulu ke pimpinan soal hasil dari vonis ini. Termasuk, soal permintaan terdakwa mengenai menjalani masa pidana di Lapas Semarang itu kita sampaikan,” kata Amir. (*)
Editor: Elly Amaliyah





