Hukum & Kriminal

Martono Penyuap Mbak Ita Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

×

Martono Penyuap Mbak Ita Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Martono Penyuap Mbak Ita Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Sidang kasus korupsi Martono Ketua Gapensi yang melibatkan eks Walikota Semarang Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum KPK Amir Nurdianto dalam sidang itu menyebutkan masih pikir-pikir dalam menanggapi hasil vonis Terdakwa Martono. Amir mengatakan akan melaporkan hasil vonis sidang terdakwa Martono ke atasannya terlebih dahulu.

“Kita melaporkan dulu ke pimpinan soal hasil dari vonis ini. Termasuk, soal permintaan terdakwa mengenai menjalani masa pidana di Lapas Semarang itu kita sampaikan,” kata Amir. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp