Jateng

Masa Sidang Ketiga Dibuka, DPRD Jateng Bahas Raperda Pelayanan Publik hingga Pajak Daerah

×

Masa Sidang Ketiga Dibuka, DPRD Jateng Bahas Raperda Pelayanan Publik hingga Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Setya Arinugroho
Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Setya Arinugroho, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis, 30 April 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Dalam masa persidangan ketiga tahun sidang 2025/2026, DPRD Provinsi Jawa Tengah mengoptimalkan dan memprioritaskan pelaksanaan tiga fungsi konstitusional utama, yaitu pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” ujar Sarif saat membacakan penutupan masa sidang.

Sarif menjelaskan, pada fungsi pembentukan perda, DPRD menargetkan penyelesaian sejumlah raperda, baik inisiatif DPRD maupun gubernur.

“Raperda inisiatif DPRD meliputi pelayanan publik, rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan daerah, perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah, perubahan perda standardisasi jalan provinsi, perlindungan tenaga kerja informal, dan garis sempadan,” lanjutnya.

Selain itu, terdapat pula raperda inisiatif gubernur serta raperda kumulatif terbuka yang menjadi bagian dari agenda pembahasan.

“Raperda inisiatif gubernur berupa pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga. Kemudian raperda kumulatif terbuka meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027,” jelas Sarif.

Pada fungsi anggaran, kata Sarif, DPRD melakukan berbagai pembahasan terkait evaluasi dan perubahan APBD.

“Fungsi anggaran meliputi rapat pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, pembahasan perubahan APBD 2026, serta evaluasi pelaksanaan APBD 2026 triwulan II,” ujarnya.

Sementara itu, dalam fungsi pengawasan, DPRD melakukan berbagai kegiatan monitoring hingga koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Fungsi pengawasan meliputi pembahasan LKPJ Gubernur Jawa Tengah tahun 2025, rapat kerja komisi dengan mitra kerja dan rapat dengar pendapat, konsultasi ke pemerintah pusat untuk sinkronisasi peraturan, monitoring dan evaluasi kondisi lapangan, monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, serta pengawasan terpadu dan tematik,” terang Sarif.

Usulan Raperda Pelayanan Publik jadi Prioritas Gubernur Jawa Tengah, ASN Diminta Tanggap Respons Keluhan Warga

Terpisah, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pelayanan publik menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda pemerintahan daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi dan respons cepat terhadap masyarakat menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Pelayanan publik memang menjadi yang prioritas utama. Jadi pelayanan publik, keterbukaan informasi menjadi prioritas kita,” ujar Luthfi usai menghadiri rapat paripurna.