Jateng

Masa Sidang Ketiga Dibuka, DPRD Jateng Bahas Raperda Pelayanan Publik hingga Pajak Daerah

×

Masa Sidang Ketiga Dibuka, DPRD Jateng Bahas Raperda Pelayanan Publik hingga Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Setya Arinugroho
Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Setya Arinugroho, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis, 30 April 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Mantan Kapolda Jawa Tengah itu meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mampu memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat.

“Kemudian respons cepat terkait dengan publik, komplain masyarakat satu kali 24 jam. Tidak hanya jawaban tetapi harus follow up dengan kerja nyata,” tegasnya.

Luthfi juga menekankan bahwa pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi seluruh unit pelayanan di lingkungan pemerintah daerah.

“Tidak hanya gubernur, tidak hanya sekda, tidak hanya wakil gubernur tetapi seluruh unit pelayanan masyarakat harus bisa menceritakan terkait dengan dia, apa kerja mereka,” katanya.

Lebih lanjut, Luthfi menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga telah membuka akses informasi publik secara luas, termasuk terkait penggunaan anggaran. Ia menyebut masyarakat dapat memantau langsung kinerja pemerintah melalui sistem yang telah disediakan.

“Di tempat kita dashboard pelayanan publik terbuka, terbuka lebar. Jadi masyarakat bisa melihat anggaran di Pemprov, dinas apa itu berapa, digunakan apa, yang belum apa, itu bisa dicek,” jelasnya.

Keterbukaan ini, tutur Luthfi, penting agar masyarakat dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah. Selain itu, Luthfi juga mengingatkan pentingnya sikap bijak dalam menyikapi informasi di media sosial.

BACA JUGA: Soal Pembukaan Exit Tol Baru, Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Minta Pemkab Responsif

Ia meminta masyarakat maupun jajaran pemerintah untuk melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi yang beredar.

“Ini bisa dilakukan evaluasi. Inilah gunanya pelayanan publik di tempat kita. Kita harus melakukan pengecekan, cek, recheck, final cek. Cek benar enggak tentang berita itu? Jangan ditelan bulat-bulat,” tandas Luthfi. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp