Jateng

Masa Sidang Ketiga Dibuka, DPRD Jateng Bahas Raperda Pelayanan Publik hingga Pajak Daerah

×

Masa Sidang Ketiga Dibuka, DPRD Jateng Bahas Raperda Pelayanan Publik hingga Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Setya Arinugroho
Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Setya Arinugroho, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis, 30 April 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis, mulai dari penetapan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2025 hingga pembahasan Raperda Pelayanan Publik dan Pajak Daerah.

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Setya Arinugroho, menyebut terdapat 12 agenda dalam rapat tersebut, termasuk sejumlah raperda yang akan dibahas pada masa persidangan selanjutnya.

“Iya, kami tadi menggelar rapat Paripurna ada 12 agenda. Di antaranya kita menetapkan rekomendasi LKPJ buat Gubernur tahun 2025,” ujar Setya usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis, 30 April 2026.

Setya menjelaskan, DPRD Jateng juga menetapkan Raperda Inisiatif terkait Pelayanan Publik serta Raperda Perubahan Pajak Daerah sebagai bagian dari agenda lanjutan.

“Kemudian kita juga menetapkan Raperda Inisiatif terkait dengan Pelayanan Publik dari Komisi A dan Perubahan terkait dengan Pajak Daerah dan Otonomi Daerah perubahan dari Perda 23 tahun 2023,” jelasnya.

BACA JUGA: Dana RT Rp25 Juta, DPRD Semarang Minta Pelaporan Tak Lagi Bebani Pengurus

Pihaknya menuturkan, raperda tersebut selanjutnya akan masuk dalam pembahasan panitia khusus (pansus) pada masa sidang berikutnya. Setya menambahkan, DPRD juga resmi menutup masa persidangan sebelumnya dan membuka masa persidangan baru.

“Insyaallah nanti akan kita angkat menjadi pembahasan di masa-masa persidangan selanjutnya. Dan kita juga hari ini telah menutup masa persidangan kedua dan membuka masa persidangan yang ketiga,” kata dia.

Ia pun mendorong masyarakat Jawa Tengah untuk memanfaatkan masa sidang ini dengan menyampaikan aspirasi kepada DPRD di setiap dapil.

“Kita berharap masyarakat manfaatkan masa persidangan ini untuk menyampaikan beberapa aspirasi masukan-masukan kepada kami di DPRD Provinsi Jawa Tengah,” tandas Setya.

Paparan Kinerja DPRD Jawa Tengah Masa Sidang Kedua

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sarif Abdillah, memaparkan sejumlah capaian DPRD selama masa persidangan sebelumnya yang mencakup fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Dalam masa persidangan ketiga tahun sidang 2025/2026, DPRD Provinsi Jawa Tengah mengoptimalkan dan memprioritaskan pelaksanaan tiga fungsi konstitusional utama, yaitu pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” ujar Sarif saat membacakan penutupan masa sidang.

Sarif menjelaskan, pada fungsi pembentukan perda, DPRD menargetkan penyelesaian sejumlah raperda, baik inisiatif DPRD maupun gubernur.

“Raperda inisiatif DPRD meliputi pelayanan publik, rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan daerah, perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah, perubahan perda standardisasi jalan provinsi, perlindungan tenaga kerja informal, dan garis sempadan,” lanjutnya.

Selain itu, terdapat pula raperda inisiatif gubernur serta raperda kumulatif terbuka yang menjadi bagian dari agenda pembahasan.

“Raperda inisiatif gubernur berupa pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga. Kemudian raperda kumulatif terbuka meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027,” jelas Sarif.

Pada fungsi anggaran, kata Sarif, DPRD melakukan berbagai pembahasan terkait evaluasi dan perubahan APBD.

“Fungsi anggaran meliputi rapat pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, pembahasan perubahan APBD 2026, serta evaluasi pelaksanaan APBD 2026 triwulan II,” ujarnya.

Sementara itu, dalam fungsi pengawasan, DPRD melakukan berbagai kegiatan monitoring hingga koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Fungsi pengawasan meliputi pembahasan LKPJ Gubernur Jawa Tengah tahun 2025, rapat kerja komisi dengan mitra kerja dan rapat dengar pendapat, konsultasi ke pemerintah pusat untuk sinkronisasi peraturan, monitoring dan evaluasi kondisi lapangan, monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, serta pengawasan terpadu dan tematik,” terang Sarif.

Usulan Raperda Pelayanan Publik jadi Prioritas Gubernur Jawa Tengah, ASN Diminta Tanggap Respons Keluhan Warga

Terpisah, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pelayanan publik menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda pemerintahan daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi dan respons cepat terhadap masyarakat menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Pelayanan publik memang menjadi yang prioritas utama. Jadi pelayanan publik, keterbukaan informasi menjadi prioritas kita,” ujar Luthfi usai menghadiri rapat paripurna.

Mantan Kapolda Jawa Tengah itu meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mampu memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat.

“Kemudian respons cepat terkait dengan publik, komplain masyarakat satu kali 24 jam. Tidak hanya jawaban tetapi harus follow up dengan kerja nyata,” tegasnya.

Luthfi juga menekankan bahwa pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi seluruh unit pelayanan di lingkungan pemerintah daerah.

“Tidak hanya gubernur, tidak hanya sekda, tidak hanya wakil gubernur tetapi seluruh unit pelayanan masyarakat harus bisa menceritakan terkait dengan dia, apa kerja mereka,” katanya.

Lebih lanjut, Luthfi menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga telah membuka akses informasi publik secara luas, termasuk terkait penggunaan anggaran. Ia menyebut masyarakat dapat memantau langsung kinerja pemerintah melalui sistem yang telah disediakan.

“Di tempat kita dashboard pelayanan publik terbuka, terbuka lebar. Jadi masyarakat bisa melihat anggaran di Pemprov, dinas apa itu berapa, digunakan apa, yang belum apa, itu bisa dicek,” jelasnya.

Keterbukaan ini, tutur Luthfi, penting agar masyarakat dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah. Selain itu, Luthfi juga mengingatkan pentingnya sikap bijak dalam menyikapi informasi di media sosial.

BACA JUGA: Soal Pembukaan Exit Tol Baru, Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Minta Pemkab Responsif

Ia meminta masyarakat maupun jajaran pemerintah untuk melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi yang beredar.

“Ini bisa dilakukan evaluasi. Inilah gunanya pelayanan publik di tempat kita. Kita harus melakukan pengecekan, cek, recheck, final cek. Cek benar enggak tentang berita itu? Jangan ditelan bulat-bulat,” tandas Luthfi. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp