Hukum & Kriminal

Masih Proses Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pati Nonaktif Sudewo 40 Hari

×

Masih Proses Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pati Nonaktif Sudewo 40 Hari

Sebarkan artikel ini
masa penahanan Sudewo | Pemerasan Pati
Bupati Pati, Sudewo, memberi keterangan usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026 malam. (ant)

PATI, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menambah durasi masa tahanan bagi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, beserta jajarannya.

Langkah hukum itu menyusul berakhirnya masa penahanan pertama para tersangka dugaan pemerasan jabatan perangkat desa tersebut pada Minggu, 8 Februari 2026 lalu.

Lembaga antirasuah tersebut kini memperpanjang masa kurungan selama 40 hari ke depan guna menuntaskan proses penyidikan yang masih berjalan.

Perpanjangan penahanan ini menyasar empat orang tersangka utama yang terjaring dalam operasi tangkap tangan awal tahun ini.

BACA JUGA: KPK Duga Sebagian dari 21 Kecamatan di Pati Terlibat Kasus Sudewo: Pengepul Uang Pemerasan Tak 1 Saja

Selain Sudewo, tiga kepala desa yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan juga tetap berada dalam sel tahanan.

Penyidik merasa perlu melakukan langkah ini karena proses pengumpulan keterangan saksi masih memerlukan waktu yang lebih lama.

“Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk untuk 40 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 9 Februari 2026 lalu.

Menurut Budi, tim memerlukan penguatan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan pengisian perangkat desa.

Pemeriksaan Saksi Intensif dalam Kasus Dugaan Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati

Tim penyidik KPK masih terus menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi kunci untuk memperkuat fakta persidangan nantinya.

Keterangan para saksi sangat penting guna mengonfirmasi temuan-temuan baru yang petugas dapatkan saat melakukan penggeledahan di berbagai lokasi.

KPK ingin memastikan bahwa seluruh mata rantai aliran uang hasil pemerasan ini terungkap secara terang benderang.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan memanggil sejumlah saksi untuk kami mintai keterangannya,” jelas Budi Prasetyo lebih lanjut.

Pihaknya berupaya melakukan sinkronisasi antara keterangan saksi dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang telah tersita.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pemerasan Libatkan Sudewo, KPK Usut Kosongnya 601 Formasi Perangkat Desa di Pati

“Keterangan mereka sangat kami butuhkan untuk memperkuat bukti-bukti saat peristiwa tertangkap tangan terjadi,” imbuhnya.

KPK menduga Sudewo memasang tarif gelap antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi setiap calon perangkat desa. Namun, para anak buah sang bupati justru menaikkan tarif tersebut hingga mencapai Rp225 juta per orang.

Praktik lancung itu mencoreng integritas pemerintahan daerah dan merugikan warga yang ingin mengabdi pada tingkat desa secara jujur.

Penyidik meyakini bahwa kasus dugaan pemerasan jabatan perangkat desa di Pati ini melibatkan jaringan yang lebih luas dari sekadar empat tersangka sekarang. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp