PATI, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menambah durasi masa tahanan bagi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, beserta jajarannya.
Langkah hukum itu menyusul berakhirnya masa penahanan pertama para tersangka dugaan pemerasan jabatan perangkat desa tersebut pada Minggu, 8 Februari 2026 lalu.
Lembaga antirasuah tersebut kini memperpanjang masa kurungan selama 40 hari ke depan guna menuntaskan proses penyidikan yang masih berjalan.
Perpanjangan penahanan ini menyasar empat orang tersangka utama yang terjaring dalam operasi tangkap tangan awal tahun ini.
Selain Sudewo, tiga kepala desa yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan juga tetap berada dalam sel tahanan.
Penyidik merasa perlu melakukan langkah ini karena proses pengumpulan keterangan saksi masih memerlukan waktu yang lebih lama.
“Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk untuk 40 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 9 Februari 2026 lalu.
Menurut Budi, tim memerlukan penguatan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan pengisian perangkat desa.
Pemeriksaan Saksi Intensif dalam Kasus Dugaan Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
Tim penyidik KPK masih terus menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi kunci untuk memperkuat fakta persidangan nantinya.
Keterangan para saksi sangat penting guna mengonfirmasi temuan-temuan baru yang petugas dapatkan saat melakukan penggeledahan di berbagai lokasi.
KPK ingin memastikan bahwa seluruh mata rantai aliran uang hasil pemerasan ini terungkap secara terang benderang.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan memanggil sejumlah saksi untuk kami mintai keterangannya,” jelas Budi Prasetyo lebih lanjut.
Pihaknya berupaya melakukan sinkronisasi antara keterangan saksi dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang telah tersita.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pemerasan Libatkan Sudewo, KPK Usut Kosongnya 601 Formasi Perangkat Desa di Pati





