Nasional

Minta Pemerintah Batalkan PPN 12 Persen dengan Perppu, Ekonom Undip: Sebaiknya Kejar Wajib Pajak Besar yang Nunggak

×

Minta Pemerintah Batalkan PPN 12 Persen dengan Perppu, Ekonom Undip: Sebaiknya Kejar Wajib Pajak Besar yang Nunggak

Sebarkan artikel ini
Persatuan Mahasiswa se-Jabodetabek dalam aksi penolakan kenaikan PPN 12 persen, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024. (ant)
Persatuan Mahasiswa se-Jabodetabek dalam aksi penolakan kenaikan PPN 12 persen, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gejolak penolakan kenaikan PPN 12 persen terus berlangsung.

Penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen juga datang dari sivitas akademika di Kota Semarang. Sebelumnya, BEM KM Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyatakan sepenuhnya menolak kenaikan PPN 12 persen.

BEM KM Unnes pun mengaku telah melakukan konsolidasi dengan berbagai kampus lainnya untuk melancarkan aksi unjuk rasa penolakan PPN 12 persen.

Sementara itu, pengamat ekonomi Universitas Diponegoro, Nugroho Sumarjiyanto Banadictus Maria (SBM), turut menanggapi kenaikan PPN 12 persen yang rencananya diterapkan 2025 mendatang.

BACA JUGA: Soroti Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Apindo Ingatkan Potensi PHK

Nugroho menyebut, motif di balik pemerintah yang memutuskan untuk tetap menjalankan PPN 12 persen ialah untuk menambah penerimaan negara di kantong APBN. Nugroho menyoroti pengeluaran negara untuk membiayai program makan bergizi gratis hingga menggaji menteri Kabinet Merah Putih yang jumlahnya cukup banyak.

“Sebenarnya motif utama pemerintah kan memang untuk menambah penerimaan negara di APBN, karena butuh untuk membiayai berbagai pengeluaran seperti untuk pembiayaan makan gratis dan pembiayaan gaji para menteri yang banyak jumlahnya. Serta melanjutkan pembangunan IKN, kalau memang dilanjutkan,” ujar Nugroho saat dihubungi Sabtu, 28 Desember 2024.

Jika pemerintah tetap menerapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen, Nugroho meyakini daya beli masyarakat akan menurun.

Terlebih, Nugroho menyebut daya beli masyarakat saat ini masih tergolong rendah.

“Dampak bagi ekonomi akan menurunkan daya beli masyarakat, sebab sekarang pun daya beli masih rendah. Misalnya diindikasikan dengan deflasi lima bulan berturut -turut, Mei-September 2024 dan turunnya jumlah kelas menengah di Indonesia,” sambung Nugroho.

BACA JUGA: Tolak Kenaikan Tarif PPN jadi 12 Persen, Anak Muda Serukan Frugal Living: Cari Kerja Susah, Gaji Tak Pasti

Nugroho dengan tegas menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Ia pun meminta pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.

Pihaknya menyebut, pemerintah dapat mencari alternatif lain untuk menambah penerimaan negara. Adapun alternatif yang Nugroho tawarkan ialah pemerintah gencar menarik pajak terhadap wajib pajak besar yang selama ini masih menunggak kewajibannya.

“Menurut saya, batalkan saja kenaikan PPN jadi 12% dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pemerintah bisa mencari alternatif dengan menambah penerimaan tanpa menaikkan tarif PPN jadi 12%. Misal dengan mengejar wajib pajak besar yang selama ini tak mau membayar kewajiban pajaknya,” tegas Nugroho.

Lebih lanjut, Nugroho menyinggung prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang akan tumbuh hanyak 5 persen pada 2025. Oleh sebabnya, Nugroho meminta pemerintah untuk menjaga konsumsi masyarakat dengan tak menaikkan PPN menjadi 12 persen.

“Secara pesimis ada yang memprediksi [pertumbuhan ekonomi] sekitar 4,8 persen. Tumpuan utama tetap konsumsi masyarakat. Untuk itu perlu dijaga konsumsi masyarakat agar tidak turun, salah satunya dengan menunda kenaikan PPN 12 persen dan tetap melanjutkan subsidi tepat sasaran,” pungkas dia. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp