Hukum & Kriminal

Modus Ritual di Bank, Warga Gunungpati Semarang Kena Tipu Penggandaan Uang Rp123 Juta

×

Modus Ritual di Bank, Warga Gunungpati Semarang Kena Tipu Penggandaan Uang Rp123 Juta

Sebarkan artikel ini
Penggandaan Uang Semarang
Dua tersangka penggandaan uang yang diamankan Polrestabes Semarang. (Foto: Dok. Polrestabes Semarang)

Korban kemudian menyerahkan Rp123 juta kepada pelaku. Sementara Rp2 juta lainnya dikembalikan kepada korban untuk disetor masing-masing Rp1 juta ke rekening korban dan rekening istrinya.

Setelah itu, korban, istrinya dan pelaku meninggalkan hotel menuju sebuah bank di Jalan Pemuda Semarang. Saat berada di ruang ATM, pelaku meminta korban menunggu.

Pelaku bahkan mengatakan dirinya akan melakukan ritual tertentu di halaman bank untuk melengkapi proses penggandaan uang.

“Pelaku menyampaikan untuk menunggu dan jangan keluar dari ruang ATM sebelum pelaku datang untuk membuat syarat ritual di halaman bank,” ungkapnya.

Korban dan istrinya kemudian menunggu selama sekitar 10 menit. Namun, pelaku tidak kunjung kembali.

BACA JUGA: Fadia Arafiq Blak-blakan Punya Utang Rp11,5 M, Beli Rumah di Sambiroto Semarang Pakai Uang Pinjaman

Merasa curiga, korban bersama istrinya kembali ke hotel dengan membawa kunci kamar yang sebelumnya dibawa oleh istrinya.

Sesampainya di kamar, korban mendapati uang Rp123 juta yang sebelumnya diletakkan di atas sajadah sudah tidak ada. Begitu pula dengan barang berharga miliknya.

Barang yang hilang meliputi satu unit jam tangan Alexander Christie serta dua unit ponsel Samsung S21 FE dan Samsung A7.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV hotel. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang diduga rekan pelaku masuk ke kamar hotel dan keluar sambil membawa tas.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi Sanudin dan Adi Suardi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka di wilayah Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada 14 September 2026,” tegas Andika.

Kedua tersangka ditangkap pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Marsma TNI Anumerta R Iswahjudi, Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.