Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dari Sanudin diamankan satu kemeja bergaris biru-pink, selembar kain mori putih dan satu unit ponsel Oppo A3. Sementara dari Adi Suardi diamankan dua unit ponsel, masing-masing Oppo A6 Pro dan Vivo Y05.
Total kerugian korban dalam kasus tersebut mencapai Rp123 juta ditambah satu unit jam tangan dan dua unit ponsel. “Keduanya dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” pungkas Andika. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





