Nasional

Mulai 2026 Tak Ada Pengangkatan Honorer, BKN: Daerah Masih Bisa Ajukan PPPK Sesuai Kebutuhan

×

Mulai 2026 Tak Ada Pengangkatan Honorer, BKN: Daerah Masih Bisa Ajukan PPPK Sesuai Kebutuhan

Sebarkan artikel ini
Honorer 2026
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, saat ditemui di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 8 Januari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Yang enggak boleh itu mengangkat honorer. Kalau butuh pegawai, jalurnya ASN,” katanya.

Pemerintah, lanjut Zudan, telah menyiapkan skema PPPK sebagai solusi penataan kepegawaian, baik melalui PPPK penuh waktu bagi yang lolos seleksi, maupun PPPK paruh waktu sebagai bagian dari masa transisi sebelumnya.

Dengan berakhirnya masa transisi pada akhir 2025, ia menegaskan seluruh instansi pemerintah wajib menyesuaikan kebijakan kepegawaiannya dengan ketentuan tersebut.

“Mulai ke depan, tidak ada lagi honorer,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp