“Yang enggak boleh itu mengangkat honorer. Kalau butuh pegawai, jalurnya ASN,” katanya.
Pemerintah, lanjut Zudan, telah menyiapkan skema PPPK sebagai solusi penataan kepegawaian, baik melalui PPPK penuh waktu bagi yang lolos seleksi, maupun PPPK paruh waktu sebagai bagian dari masa transisi sebelumnya.
Dengan berakhirnya masa transisi pada akhir 2025, ia menegaskan seluruh instansi pemerintah wajib menyesuaikan kebijakan kepegawaiannya dengan ketentuan tersebut.
“Mulai ke depan, tidak ada lagi honorer,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





