Nasional

Mulai 2026 Tak Ada Pengangkatan Honorer, BKN: Daerah Masih Bisa Ajukan PPPK Sesuai Kebutuhan

×

Mulai 2026 Tak Ada Pengangkatan Honorer, BKN: Daerah Masih Bisa Ajukan PPPK Sesuai Kebutuhan

Sebarkan artikel ini
Honorer 2026
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, saat ditemui di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 8 Januari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah RI menegaskan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai 2026. Seluruh instansi hanya diperbolehkan mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan larangan pengangkatan honorer merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setelah masa transisi penataan tenaga non-ASN berakhir pada 31 Desember 2025.

BACA JUGA: Tak Ada Lagi Guru Honorer di Semarang Mulai 2026, Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu

“Pengangkatan honorer sudah tidak boleh lagi. Yang boleh pengangkatan ASN. ASN itu ada dua, PNS dan PPPK. Jadi mengangkat PPPK boleh, mengangkat PNS boleh. Yang tidak boleh mengangkat honorer,” ujar Zudan saat beritajateng.tv temui di Gradhika Bhakti Praja, Kamis, 8 Januari 2026.

Ia menegaskan, penyelesaian tenaga honorer telah dilakukan sebelumnya sehingga tidak ada lagi ruang pengangkatan honorer baru. “Sudah. Enggak boleh angkat lagi,” tegasnya.

Instansi Daerah Masih Bisa Ajukan PPPK, Tak Harus Tunggu Nasional

Meski honorer tak boleh lagi, Zudan menegaskan instansi pemerintah tetap dapat menambah pegawai melalui skema PPPK. Pengajuan formasi PPPK, kata dia, bisa langsung oleh instansi sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

“Instansi yang membutuhkan PPPK boleh mengangkat, boleh mengajukan. Jadi tidak harus menunggu yang di tingkat nasional,” ujarnya.

BACA JUGA: PGRI Jateng Ragukan Rencana BGN Beri MBG untuk Guru Non-ASN: Tahun Depan Sudah Tak Ada Honorer

Menurut Zudan, fleksibilitas ini bertujuan agar daerah dapat menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia dengan kondisi dan kemampuan keuangannya.

“Misalnya daerah yang keuangannya masih kuat, kemudian membutuhkan PPPK dalam kualitas tinggi, misalnya dokter spesialis, kemudian ahli-ahli keuangan, ahli pemerintahan, itu boleh sendiri merekrut,” jelasnya.

PPPK Jadi Satu-satunya Skema bagi Non-PNS

Zudan menegaskan, bagi tenaga non-ASN yang ingin tetap bekerja di instansi pemerintah, satu-satunya mekanisme yang tersedia adalah melalui PPPK.

“Yang enggak boleh itu mengangkat honorer. Kalau butuh pegawai, jalurnya ASN,” katanya.

Pemerintah, lanjut Zudan, telah menyiapkan skema PPPK sebagai solusi penataan kepegawaian, baik melalui PPPK penuh waktu bagi yang lolos seleksi, maupun PPPK paruh waktu sebagai bagian dari masa transisi sebelumnya.

Dengan berakhirnya masa transisi pada akhir 2025, ia menegaskan seluruh instansi pemerintah wajib menyesuaikan kebijakan kepegawaiannya dengan ketentuan tersebut.

“Mulai ke depan, tidak ada lagi honorer,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp