Jateng

Mulai 21 September 2026, Pemprov Jateng Bebaskan Denda PKB dan Pajak Progresif hingga Akhir Tahun

×

Mulai 21 September 2026, Pemprov Jateng Bebaskan Denda PKB dan Pajak Progresif hingga Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini
Pajak PKB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, saat konferensi pers terkait program Jateng Bebas di Kantor Bapenda Jateng, Jumat, 18 September 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Dulu diskon 5 persen pada bulan Februari. Tahun ini mulai September ini kami berikan pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor tahun-tahun yang lalu dan juga pajak progresif,” tuturnya.

Ia menambahkan, Bapenda masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi lainnya pada periode berikutnya.

“Nanti di kemudian bulan selanjutnya ini masih kami pikirkan apa yang perlu kami lakukan untuk pemberian relaksasi yang lainnya,” imbuhnya.

BACA JUGA: Misi Balas Dendam di Jatidiri, PSIS Semarang Siap Hadapi Barito Putera Sore Nanti: Duel Peringkat 8 vs 3

Pembebasan Denda PKB Ditarget Tambah Penerimaan Rp100-200 Miliar

Masrofi berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, namun juga mendorong penerimaan daerah.

Bapenda Jateng menargetkan adanya tambahan penerimaan sekitar Rp100 miliar hingga Rp200 miliar selama pelaksanaan pembebasan sanksi administrasi tersebut.

“Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi tentu saja target kami rencananya ada peningkatan angkanya ya sekitar mungkin Rp100 sampai Rp200 miliar,” kata Masrofi.

Ia mengatakan, peningkatan penerimaan tersebut diharapkan berasal dari masyarakat yang memanfaatkan relaksasi untuk membayar pokok PKB yang sebelumnya tertunggak.

Masrofi menyebut Pemprov Jateng saat ini masih memiliki pekerjaan rumah untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan. Adapun beragam relaksasi diberikan secara bertahap sebagai salah satu cara untuk mendorong masyarakat kembali membayar kewajibannya.

“Ya caranya adalah kami memberikan relaksasi-relaksasi secara bertahap,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp