Jateng

Mulai 21 September 2026, Pemprov Jateng Bebaskan Denda PKB dan Pajak Progresif hingga Akhir Tahun

×

Mulai 21 September 2026, Pemprov Jateng Bebaskan Denda PKB dan Pajak Progresif hingga Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini
Pajak PKB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, saat konferensi pers terkait program Jateng Bebas di Kantor Bapenda Jateng, Jumat, 18 September 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat program Jateng Bebas mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Kebijakan tersebut berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB serta pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Ini kami lakukan agar ada peningkatan kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah,” kata Masrofi saat konferensi pers di Kantor Bapenda Jateng, Jumat, 18 September 2026.

Melalui kebijakan tersebut, kata Masrofi, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat membayar kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi selama periode program.

Pajak Kendaraan Kedua hingga Seterusnya Bebas Progresif

Selain pembebasan denda, Pemprov Jateng juga memberikan pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

Masrofi mengatakan, kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya biasanya dikenakan pajak progresif. Namun, melalui kebijakan ini, masyarakat mendapat pembebasan pajak progresif selama periode program.

“Biasanya kan kita kena pajak progresif. Namun dengan pembebasan yang mungkin wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu kendaraan bermotor itu tidak kena pajak progresif sampai dengan tanggal 28 Desember 2026,” jelasnya.

BACA JUGA: Denda Tunggakan PBB 2013–2024 Dihapus, Bayar Pokok Pajak Saja hingga September 2026

Pemprov Jateng Sudah Beri Diskon PKB 5 Persen pada Februari

Program pembebasan denda PKB dan pajak progresif ini menjadi bagian dari rangkaian relaksasi pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Jateng sepanjang 2026.

Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jateng telah memberikan relaksasi berupa diskon PKB sebesar 5 persen. Program tersebut juga tercatat dalam layanan resmi Bapenda Jateng dan berlaku hingga akhir 2026.

Masrofi mengatakan, relaksasi dilakukan secara bertahap untuk mendorong masyarakat yang masih menunggak agar kembali memenuhi kewajiban pajaknya.

“Dulu diskon 5 persen pada bulan Februari. Tahun ini mulai September ini kami berikan pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor tahun-tahun yang lalu dan juga pajak progresif,” tuturnya.

Ia menambahkan, Bapenda masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi lainnya pada periode berikutnya.

“Nanti di kemudian bulan selanjutnya ini masih kami pikirkan apa yang perlu kami lakukan untuk pemberian relaksasi yang lainnya,” imbuhnya.

BACA JUGA: Misi Balas Dendam di Jatidiri, PSIS Semarang Siap Hadapi Barito Putera Sore Nanti: Duel Peringkat 8 vs 3

Pembebasan Denda PKB Ditarget Tambah Penerimaan Rp100-200 Miliar

Masrofi berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, namun juga mendorong penerimaan daerah.

Bapenda Jateng menargetkan adanya tambahan penerimaan sekitar Rp100 miliar hingga Rp200 miliar selama pelaksanaan pembebasan sanksi administrasi tersebut.

“Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi tentu saja target kami rencananya ada peningkatan angkanya ya sekitar mungkin Rp100 sampai Rp200 miliar,” kata Masrofi.

Ia mengatakan, peningkatan penerimaan tersebut diharapkan berasal dari masyarakat yang memanfaatkan relaksasi untuk membayar pokok PKB yang sebelumnya tertunggak.

Masrofi menyebut Pemprov Jateng saat ini masih memiliki pekerjaan rumah untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan. Adapun beragam relaksasi diberikan secara bertahap sebagai salah satu cara untuk mendorong masyarakat kembali membayar kewajibannya.

“Ya caranya adalah kami memberikan relaksasi-relaksasi secara bertahap,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp